![]() |
Joppi Lengkong |
Pernyataan ini disampaikan Wabup Lengkong yang memberikan reaksi balik atas respon Bupati VAP yang menanggapi pernyataan Wabup di media sebelumnya.
Sebagai pejabat negara Wakil Bupati saya punya hak-hak protokoler yang diatur undang-undang, anggaran untuk petugas keamanan berdasarkan hak protokoler itu ada, sebab memang harus ada pendampingan pihak kepolisian untuk keamanan.
“Parahnya staf lagi untuk administrasi baik untuk rumah tangga juga tak ada, padahal staf pejabat minimal di TUP harus ada seorang kasubag, kenyataan sekarang itu tak ada karena sejak April 2018 lalu, pejabatnya sudah dimutasi dan sampai saat ini tak ada gantinya,” ungkapnya, seraya menambahkan, saat ini staf PNS yang membantu Wabup itu hanya dua orang yang berstatus membantu karena keduanya staf di Kelurahan.
Lanjut Wabup Lengkong, konidisinya telah dilaporkan kepada Gubernur dan sudah akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini.
“Keadaan ini sudah saya laporkan ke pak Gub, mungkin dalam waktu dekat ini akan ada tim yang akan turun untuk memeriksa terkait hak-hak protokoler saya yang tak diberikan, kita tunggu saja nanti perkembanganya,” tutup Lengkong.(ayi)