Dead Line Pemkab Dua Pekan Selesaikan Proses Ganti Rugi
![]() |
Ahli Waris Lahan Sekitar Kantor Bupati Minut bersama Akta Putusan Pengadilan Airmadidi dengan tergugat Pemkab Minut |
MINUT, Manadoinside.com, Ahli waris lahan sekitar Pemkab Minut yang sedang berpolemik di pembahasan APBD Perubahan 2019, dengan total anggaran Rp30 Miliar milik Vonnie Anneke Panambunan, menemui titik terang.
Pasalnya, ahli waris lahan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Daniel Matthew Rumumpe (DMR) memberi batas waktu hingga satu sampai dua pekan kedepan bagi Pemkab Minut untuk menyelesaikan proses pembayaran lahan-lahan yang sekarang sudah berdiri bangunan Pemkab berdasarkan Akta putusan perdamaian yang di keluarkan Pengadilan Negeri Airmadidi tertanggal 26 Februari 2019 dalam perkara antara Penggugat Shintia Gelly Rumumpe dan tergugat Pemkab Minut melalui kuasa tergugat Stevie Da Costa SH MH.
"Kami berikan waktu satu sampe dua minggu kedepan bagi pemkab Minut untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi hak kami," ujar ahli waris Daniel Matthew Rumumpe.
Ia menambahkan, sebagai ahli waris yang dikuatkan dengan putusan Pemkab harus taat dan patuh menjalankan putusan tersebut.
"Terkait dengan bukti-bukti yang sekarang beredar silahkan tunjukan dan diuji di pengadilan jika memang benar.
Namun yang pasti saat ini pengadilan sudah membuktikan lewat Akta putusan yang berkekuatan hukum bahwa lahan sekitar kantor bupati milik orang tua dan kami sebagai ahli waris," papar Daniel.
Tekait adanya pembayaran lahan sekira Rp2 Miliar yang dilakukan Pemkab Minut tahun 2007 melalui eks Bupati Sompie Singal, Daniel menepis hal tersebut.
"Jadi ceritanya waktu mama (Vonnie Panambunan) menjalani penahanan di Mabes Polri, datanglah Sompie Singal membawa uang 2 Miliar itu, tapi uang itu tidak jelas peruntukanya apa? Karena penyerahaanya tanpa melalui kwitansi dan keterangan penjualan lahan kami di sekitar kantor Bupati. Jadi cerita yang muncul saat itu karna mama lagi susah Sompie Singal yang menjadi penjabat saat itu datang memberikan bantuan tanpa embel-embel penjualan lahan. Kalaupun cerita uang itu untuk pembayaran lahan bukan berarti semua lahan yang kami miliki itu diberikan semuanya," tandas Daniel.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, jika putusan Pengadilan tak dijalankan maka secara terang-terangan Pemkab telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya sebagai ahli waris tak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya jika ganti rugi lahan milik kami ini tidak segera diselesaikan oleh pemkab. Terserah kami akan berbuat apa atas lahan milik kami yang sudah di bangun bangunan Pemkab," ancamnya.(ayi)