![]() |
Bobby Najoan |
"Saya tak ingin berpolemik di media terkait Perda dan Perbup tentang perangkat desa. Yang pasti jika Dewan akan memanggil rapat dengar pendapat (RDP) kami di Dinas Sosial dan PMD siap," tutur Najoan.
Namun begitu tak dipungkiri bahwa ada satu atau dua Desa yang pada pelaksanaan di lapangan memang tidak sesuai dengan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Jika dikatakan tak sesuai Perda, tidak sepenuhnya benar sebab yang terjadi sesungguhnya hanya ada satu atau dua desa saja yang salah menginterpretasi terkait Perda pengangkatan dan pemberhentian. Jadi tidak semuanya," ungkap Najoan, seraya menambahkan bahwa antara Perda dan Perbup Nomor 16/17 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sejakan dan tidak kontradiktif.
"Yang terjadi di lapangan terkait perekrutan perangkat desa yang baru itu menggunakan Perda namun ada perangkat desa yang sudah ada rekrutmenya itu kita gunakan Perbup. Disini mungkin ada sedikit mis informasi," jelasnya.
Sebelumnya, sekretaris Pansus Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa DPRD Minut Edwin Nelwan, menyatakan ada kesalapahaman pihak eksekutif dalam mengaplikasikan Perda lewat Perbup tentang perangkat desa. Baca:
http://www.manadoinside.com/2019/08/perda-perangkat-desa-diabaikan-anggota.html?m=0
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos menambahkan bahwa Perda yang dihasilkan bersama eksekutif sifatnya final dan menjadi regulasi yang harusnya dilaksanakan.
"Aplikasinya harus sesuai Perda tak bisa diinterpretasi walaupun ada perbup. Kecuali ada catatan dalam Perda yang menyebutkan contoh strata pendidikan calon perangkat desa yang sudah disebut minimal SMA tapi tim seleksi masih menerima yang strata SMP, harus ada catatan dalam Perda mininal dalam setahun calon yang strata pendidikan hanya SMP harus menyesuaikan lewat paket C, ini benar dan tida apa-apa," beber Kapojos, menimpali jika Perbup membuat interpretasi diluar Perda yang ada terkait syarat dan ketentuan calon perangkat desa itu juga tak benar.(ayi)