MINUT, Manadolinside.com, Merasa tidak pernah berhutang pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ketua DPRD Minut Berty Kapojos melaporkan pihak Bank BRI. Hal ini sebagaimana dikuatkan dengan surat laporan nomor: LP/552/VIII/2019/SULUT/Res-Minut, Tanggal 28 Agustus 2019.
Sebagaimana dalam surat laporan yang ditanda tangani Berty Kapojos dan diterima oleh petugas unit III SPKT Polres Minut Bripka Suardi Bugardi dan mengetahui atas nama Kapolres Kanit III SPKT IPDA Zaldi Tanjung.
Sementara itu, Kapojos kepada wartawan mengaku merasa dirugikan dengan pelayanan Bank BRI. Dimana, Kapojos adalah Nasabah BRI pemegang Kartu Kredit(Kredit Card) sejak pertengahan 2018.
"Sejak pegang kartu kredit BRI saya belum pernah gunakan sekira 5 bulan, tiba-tiba ada petugas kredit card datang menagih sebesar 4,5 juta," katanya.
Karena merasa tidak pernah gunakan, kata Kapojos, sehingga pihaknya tidak membayar tunggakan tagihan tersebut.
"Tidak masuk di akal, saya tidak gunakan tapi harus bayar," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kapojso, bahwa ternyata hal tersebut berdampak besar terhadapnya. Dimana, dirinya tidak bisa lagi mengajukan kredit apapun. Sebab, sudah kena Black List dari Bank Indonesia.
"Sewaktu BI Cheking, saya kena Black List dengan kategori srmacam Disclaimer High. Dan hal itu, sudah saya kroscek ke Bank Indonesia. Dab untuk memulihkan nama yang sudah di Black List oleh BI, itu membutuhkan waktu selang satu tahun. Artinya, selama itu saya tidak bisa mengajukan kredit apapun," terangnya.
Diapun melaporkan hal ini secara resmi, karena merasa sudah sangat dirugikan. Hal ini juga perlu dilakukan sehingga jangan sampai ada nasabah atau debitur lainnya yang menjadi korban serupa dengannya.
"Kerugian ini, sangat berdampak bagi saya dan keluarga. Saya ingin menuntu supaya pihak bank dapat bertanggungjawab atas kerugian yang sudah saya alami. Pun dengan adanya ini, kemungkinan juga ada korban lainnya sama dengan saya," ucap Kapojos.(ayi)
Sebagaimana dalam surat laporan yang ditanda tangani Berty Kapojos dan diterima oleh petugas unit III SPKT Polres Minut Bripka Suardi Bugardi dan mengetahui atas nama Kapolres Kanit III SPKT IPDA Zaldi Tanjung.
Sementara itu, Kapojos kepada wartawan mengaku merasa dirugikan dengan pelayanan Bank BRI. Dimana, Kapojos adalah Nasabah BRI pemegang Kartu Kredit(Kredit Card) sejak pertengahan 2018.
"Sejak pegang kartu kredit BRI saya belum pernah gunakan sekira 5 bulan, tiba-tiba ada petugas kredit card datang menagih sebesar 4,5 juta," katanya.
Karena merasa tidak pernah gunakan, kata Kapojos, sehingga pihaknya tidak membayar tunggakan tagihan tersebut.
"Tidak masuk di akal, saya tidak gunakan tapi harus bayar," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kapojso, bahwa ternyata hal tersebut berdampak besar terhadapnya. Dimana, dirinya tidak bisa lagi mengajukan kredit apapun. Sebab, sudah kena Black List dari Bank Indonesia.
"Sewaktu BI Cheking, saya kena Black List dengan kategori srmacam Disclaimer High. Dan hal itu, sudah saya kroscek ke Bank Indonesia. Dab untuk memulihkan nama yang sudah di Black List oleh BI, itu membutuhkan waktu selang satu tahun. Artinya, selama itu saya tidak bisa mengajukan kredit apapun," terangnya.
Diapun melaporkan hal ini secara resmi, karena merasa sudah sangat dirugikan. Hal ini juga perlu dilakukan sehingga jangan sampai ada nasabah atau debitur lainnya yang menjadi korban serupa dengannya.
"Kerugian ini, sangat berdampak bagi saya dan keluarga. Saya ingin menuntu supaya pihak bank dapat bertanggungjawab atas kerugian yang sudah saya alami. Pun dengan adanya ini, kemungkinan juga ada korban lainnya sama dengan saya," ucap Kapojos.(ayi)