Kabag Hukum dan Kadis Sosial-PMD
Bakal Dihearing
![]() |
Edwin Nelwan |
Pasalnya, Perda yang sudah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif yang disetujui oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh seperti di kangkangi.
Hal ini dibuktikan dengan proses pengangkatan sejumlah perangkat Desa yang tersebar di Minut belum lama ini. Dimana regulasinya justru tidak mengacu dari Perda yang ada melainkan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhebtian perangkat Desa.
"Harusnya Perda perangkat Desa yang sudah disepakati bersama itulah yang menjadi acuan untuk pengangkatan para perangkat desa.
Sebab poin-poin terkait batas usia dan pendidikan calon perangkat desa yang akan diangkat sudah tertuang dalam Perda yang disetujui bersama, anehnya di lapangan justru Perbuplah yang dijadikan acuan oleh tim penjaringan dan penyaringan dalam mengangkat perangkat desa dimana poin-poin persyaratan calon justru bertolak belakang dengan Perda yang ada," tutur Nelwan.
Ia menambahkan, akan memanggil secepatnya kepala Dinas Sosial dan PMD dan Kabag Hukum untu mengkalarifikasi terkait Perda dan Perbup tentang perangkat Desa.
"Saya selaku sekretaris Pansus Perda perangkat Desa sudah melapor ke pimpinan untuk memanggil dan meminta hearing dengan Kabag Hukum dan Kadis Sosial dan PMD secepatnya usai rapat Banggar Dewan dan tim anggaran eksekutif," tukas Nelwan.
Ia menambahkan, perku melaksanakan hearing karena sangat disayangkan karena produk regulasi yang dibuat lembag yang kredibel justru diabaikan.
"Ada poin-poin krusial dalam Perda yang sudah disepakati bersama namun dalam aplikasinya di lapangan berbeda saat tertuang dalam Perbup. Ini sangat disayangkan sebab produk Perda ini hasil kesepakatan bersama angota dewan dengan eksekutif dan Bupati," timpal Nelwan.
Lebih jauh, Nelwan menyayangkan jangan sampai kajian-kajian yang dilakukan Kabag Hukum dan Kadis Sosial-PMD justru mencoreng kinerja Pemkab.(ayi)