Soal LPPDK Caleg, Internal PD Minut Minta Penetapan Prasthio 'Dianulir' -->
Cari Berita

Advertisement

Soal LPPDK Caleg, Internal PD Minut Minta Penetapan Prasthio 'Dianulir'

Senin, 12 Agustus 2019

Ketua DPC PD Minut Stendy Rondonuwu
Manadoinside.com, Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Utara, (Minut), Stendy Rondonuwu SE, minta KPUD menganulir caleg Partai Demokrat atas nama Stevanus Prasethio yang diduga terlambat memasukkan LPPDK sesuai tahapan Pilcaleg.


Rondonuwu tak menampik terkait penolakan internal partai menyusul  penetapan kadernya Stevanus Prasthio, sebagai Caleg terpilih DPRD, 2019-2024 oleh KPUD Minut pada Minggu, (11/08) 2019 malam.

"Surat keberatan kami dari partai Demokrat terhadap yang bersangkutan (Stevanus Prasethio,red) sudah dikirim ke Bawaslu, kita akan menunggu tindak-lanjutnya seperti apa sebelum proses pelantikan 9 september 2019 nanti," ujar Rondonuwu.

Ia menyatakan, bahwa kader Partai Berlambang Bintang Mercy ini merupakan satu-satunya caleg dari 30 caleg terpilih yang ditetapkan KPUD Minut yang tidak taat terhadap tahapan Pilcaleg.

"Masa 29 orang caleg lainnya bisa taat terhadap tahapan, pemasukan LPPDKplus terverifikasi di Pilcaleg sesuai jadwal seperti yang diamanatkan ketentun PKPU, kader kami yang satu jni juatru tidak taat," tukas Rondonuwu.


Ia menambahkan, pleno penetapan kurai Parpol dan caleg terpilih 2019-2024 yang digelar KPUD Minut, dari internal partai sengaja tak menandatangani berita acaranya. Karena di internal Partai Demokrat Stevanus Prasethio, tidak kooperatif termasuk dengan LO yang bertugas terkait pelaporan LPPDK caleg.

"Karena ada tahapan yang tak dipatuhi caleg, maka kami menganggap beliau tidak layak untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih. Sampai saat ini Prasetio tidak pernah berkoorsinasi terkait dana kampanye LPPDK termasuk dengan LO, jika ada silahkan dibuktikan," tandas Rondonuwu, seraya menambahkan masih ada ruang waktu sebelum pelantikan legislatif sesuai jadwal KPUD Minut yang laporanya sudah di Bawaslu.

Sebelumnya dalam pleno penetapan kursi Parpol dan caleg terpilih yang digelar di aula rapat paripurna DPRD Minut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Reza M, mengemukakan hal yang sama. Bahkan, berita acara penetapan tak ditandatangani termasuk 4 orang saksi dari Demokrat.

"Keberatan terhadap penetapan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih  yang dilakukan internal Demokrat, sudah berdasar apalagi yang bersangkutan tak memasukan LPPDK sesuai jadwal yang ditetapkan lewat PKPU sesuai tahapan," tukas Reza.

Komisioner  Bawaslu Minut Rocky Ambar, yang dihubungi terpisah membantah jika partai Demokrat telah menyurat ke Bawaslu terkait Caleg Demokrat yang tak memasukan LPPDK.

"Betul tadi, pak ketua dan Sekretaria Demokrat datang ke kantor (Bawaslu,red),  namun hanya sebatas koordinasi dan melaporkan secara lisan.

Belum ada laporan secara resmi dan kami pun belum meregis sebagai laporan resmi, kalaupun ada tentu akan kita tindak lanjut apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak? Karena kami harus mengkaji dulu, tapi yang jelas belum ada laporan resmi dari partai," tutupnya.(ayi)