Kabag Hukum Nilai Hoax, Akan Ada Upaya Hukum
![]() |
Duddi Fatah |
Menurut Duddi Fatah, SH Kabag Hukum Setdakab, apa yang disampaikan Husen Tuahuns kepada rekan-rekan awak media itu masuk kategori HOAX. Alasanya, bahwa wewenang terhadap siapa Bupati yang akan diberhentikan itu bukan kewenangan diri seorang Husen Tuahuns.
“Iya kewenangan itu ada pada lembaga-lembaga negara, kapasitas sebagai apa seorang Husen Tuahuns hingga bisa menyimpulkan bahwa masa kepemimpinan ibu bupati akan berakhir Oktober 2019, init termasuk kabar hoax yang meresahkan. Padahal, masa tugas Bupati dan wakil Bupati Minut baru akan berakhir pada 2021 nanti,” ujar Fatah.
Ia menambahkan, prinsipnya reaksi pemerintah daerah atas pernyataan Husen Tuahuns akan dipelajari dan sebagai Kabag Hukum dirinya akan mengambil keputusan setelah ada pertemuan dan konsultasi dengan Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
“Upaya hukum pasti akan kita tempuh, atas penyebaran berita Hoax, namun saya masih akan berkonsultasi dengan bupati sebelum melangkah,” tandas Fatah.
Lebih jauh, Fatah menambahkan bahwa pernyataan yang meresahkan oknum HT, terhadap periode Bupati dan Wakil Bupati tidak berdasar hukum dan bukan kapasitasnya untuk bicara.
“Yang berhak bisa itu terkait periodisasi Bupati dan Wakil Bupati bahkan Gubernur sekalipun adalah Mendagri, dan kami belum pernah menerima surat atau papun dari Kemendagri terkait periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Minut,” pungkasnya.(ayi)