Sore ini , TAPD Undang Banggar DPRD Minut Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pengadilan dan Kejaksaan -->
Cari Berita

Advertisement

Sore ini , TAPD Undang Banggar DPRD Minut Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pengadilan dan Kejaksaan

Senin, 26 Agustus 2019

Babak Baru Dana 30 M Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati di APBD Perubahan 2019

Ki-ka: kepala Inspektorat dan Berty Kapojos Ketua Banggar DPRD Minut
MINUT, Manadoinside.com, Tarik ulur penetapan APBD Perubahan 2019 menyuyusul adanya alokasi anggaran sekira Rp30 miliar, guna pembayaran lahan di sekitar kantor Bupati Minahasa Utara (Minut) memasuki babak baru.

Buktinya, untuk memastikan keabsahan alokasi dana Rp30 M, tersebut pihak eksekutif lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerag (TAPD) yang dipimpin Sekda Jemmy Kuhu, Senin,  (26/08) 2019, telah mengagendakan rapat koordinasi bersama pihak Pengadilan, Kejaksaan dan tim Banggar DPRD Minut.

"Kalau berdasarkan undangan kita (tim badan anggaran,red) DPRD akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pengadilan, Kejaksaan bersama tim TAPD Minut, sore nanti," ujar ketua Badan Anggaran DPRD Minut Berty Kapojos.

Ditanya soal agenda yang akan dibahas dirapat koordinasi terkait alokasi anggaran pembayaran lahan sekitar kantor Bupati di APBD Perubahan? Kapojos berkelit. "Nanti sajalah, selesai rapat saya informasikan kepada kalian wartawan," papar Kapojos via HP selular.

Kepala Inspektorat Pemkab Minut, yang juga anggota TAPD, Umbase Mayuntu membenarkan agenda rapat koordinasi tersebut. "Iya benar ada agenda rapat koordinasi dengan Banggar, Pengadilan dan Kejaksaan," tutur Mayuntu.

Mayuntu menambahkan, soal pembayaran lahan sekitar kantor Bupati, dirinya sebagai kepala Inspektorat pernah dipanggil Pengadilan dan memberikan keterangan. Dimana, agar bangunan-bangunan yang berdiri di SKPD-SKPD agar ditampilkan bukti kepemilikanya.

"Nah, karena tidak ada yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah baik kwitansi, akta jual beli dan bukti pelepasan hak, maka melalui musyawarah disepakati bahwa SKPD yang belum miliki surat dan bukti kepemilokan kiranya dapat menganggarkan pada APBD Perubahan dan jika tak cukup bisa dianggarkan di APBD Induk 2020," beber Mayuntu.

Lebih jauh, dijelaskan kepercayaan untuk menata aset daerah ini maka perlu mengaggarkan lewat APBP Perubahan. Tahapanyakan nanti dibuat transaksi jual beli lewat akta, membuat peta, bermohon ke BPN hingga membuat sertifikat.

"Jika benar ada orang-orang atau oknum menyampaikan pernah membeli dan memiliki bukti transaksi lahan sekitar kantor tapi tak bisa menunjukkan bukti berarti itu hoax," tukasnya menambahkan memang benar dirinya sempat diperlihatkan gambar tanah disekitar kantor Bupati tapi tidak ada tanda tangan dati pemerintah.(ayi)