![]() |
Kiri kondisi proyek tambatan perahu desa Nain Induk, kanan kadis Sosial dan PMD |
"Kami heran saja kenapa dana desa pada 2019 ini bisa dicairkan oleh hukum tua, Kasran Kaidupan padahal ada proyek di tahun sebelumnya yang pekerjaan tak beres," ujar Dahmat Lajolo warga desa Nain Induk.
Lanjut, Lajolo pantauan kondisi di lapangan proyek tambatan perahu sepanjang 45 meter kondisinya tak beres dan memperihatinkan karena masih enam tiang yang sampai saat ini masih belum terpasang.
"Harusnya setiap dua meter ada tiang yang tercor di lokasi tambatan perahu namun yang terjadi masih ada enam tiang yang tak terpasang dan tiang-tiang yang lain kondisinya ada yang masih tiang besih belum tercor dan ada tiang yang masih setengah tercor," bebernya.
Untuk itu atas nama warga desa Nain Induk, lembaga terkait diminta untuk turun memeriksa pelaksanaan proyek tambatan perahu ddsa Naon Induk yang menelan anggaran ratusan juta itu.
"Infrastruktur ini sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat pulau yang nota bene nelayan, jika proyek tambatan perahu ini hanya asal jadi kami warga yang paling dirugikan. Kami minta instansi terkait baik Inspektorat, polres atau kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini di lapangan," tambah Lajolo.
Terpisah Bobby Najoan, kepala Dinas Sosial dan PMD Pemkab Minut, yang dimintai konfirmasi terkait pencairan dana desa 2019 menyusul adanya proyek tambatan perahu ditahun sebelumnyabyang mangkrak menjelaskan bahwa pencairan anggaran yang dilalukan berdasarkan SPJ.
"Jadi dasar kami mencairkan anggaran dana desa itu sesuau laporan SPJ. Soal ada proyek yang menggunakan dana desa yang tidak selesai itu domainya inspektorat, bukan kewenangan kita di dinas sosial dan PMD," kelit Najoan.(ayi)