![]() |
Husen Tuahuns |
Menurut Tuahuns dihadapan awak media, pernyataan itu merupakan prediksi semata tanpa ada maksud dan tendensi apa-apa terhadap Bupati. Namun jika pernyataan itu ada dampak hukum serta ada upaya untuk dibawah ke ranah hukum itu sudah menjadi konsekwensi.
"Pernyataan itukan hanya bermaksud menyampaikan pendapat serta prediksi yang secara konstitusional warga negara siapapun dia dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada maksud apa-apa dari pernyataan itu sebab hanya prediksi dan alasan alasanya," beber Tuahuns.
Lanjutnya, alasanya bahwa pada sidang dalam kasus pemecah ombak sempat terungkap melalui pengakuan dr Rosa yang saat itu menjabat Kepala Dinas BPBD Minut bahwa Bupatilah yang memerintahkan dirinya hanya saja saat itu jaksa penuntut tak mengejar pernyataan kepala BPBD.
"Jadi atas dasar fakta persidangan ini saya melihat ada penerapan hukum yg setengah hati, sehingga saya harus menyampaikan ini supaya rakyat ada kepastian hukum," tuturnya.
Jika pernyataan itu, menurrut Tuahuns dianggap akan berdampak hukum dan Pemkab Minut melalui Kabag Hukum punya keberanian membawa ke ranah hukum dirinya siap menghadapi.
"Saya juga memiliki tim hukum untuk menghadapi upaya hukum itu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika KPK tangkap orang masuk penjara, kejaksaan tangkap koruptor itu masuk Nasdem, tulis itu," pungkas Tuahuns dihadapan awak media.(ayi)
http://www.manadoinside.com/2019/08/soal-pernyataan-husen-tuahuns-ke-bupati.html?m=0
http://www.manadoinside.com/2019/08/soal-pernyataan-stafsus-gubernur-bupati.html?m=0