![]() |
Camat Liktim Vandy Posumah |
Buktinya, di Minahasa Utara (Minut) sedikitnya ada tiga Hukum Tua yang akan dipanggil Kamis, (29/08) melaksanakan Rapat dengar Pendapat
(RDP) dengan legislatif di DPRD.
"Besok itu ada tiga hukum tua dan camat yang diundang melakukan rapat dengan pendapat mereka adalah hukum tua desa Sarawet, Darunu dan Nain Induk kecamatan Wori," ujar Kabid Persidangan DPRD Minut Agnes Tumangkeng.
Informasi yang dihimpun media ini dari tiga desa yang diduga bermasalah hingga diundang RDP dengan komisi I DPRD Minut, bersama ketua Komisi Stendy Rondonuwu.
Diantaranya desa Sarawet yang disoal oleh BPDnya karena Camat Liktim Vandy Posumah SSTP, melakukan pelantikan perangkat desa yang diduga hasil dari proses yang tidak prosedural tanpa ada tim penjaringan dan penyaringan.
Sedangkan desa Nain Induk, kecamatan Wori di komplein warganya karena pelaksanaan proyek tambatan perahu tahap dua 2018.
"Iya saya sudah terima undanganya untuk ikut RDP di dewan Kamis besok, tapi belum tahu acaranya jam berapa," timpal Camat Liktim Vandy Posumah SSTP.(ayi)