Usulan 30 M Pembayaran Lahan di APBD Perubahan 2019 Dead Lock -->
Cari Berita

Advertisement

Usulan 30 M Pembayaran Lahan di APBD Perubahan 2019 Dead Lock

Selasa, 27 Agustus 2019

Internal Banggar Masih Beda Pemahaman, TAPD Kaji Ulang 


Ki-ka Berty Kapojos dan Stendy Rondonuwu
MINUT, Manadoinside.com, Dinamika pembahasan APBD Perubahan 2019 di DPRD Minut kian menarik menyusul penolakan Badan Anggaran terkait alokasi dana sekira Rp30 Miliar untuk pembayaran lahan sekitar kantor Bupati yang membuat belum adanya titik temu antara kedua belah pihak


Buktinya, dalam rapat koordinasi yang diperluas dengan melibatkan Badan Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan yang digelar Senin, (26/08) di ruang rapat Banggar Lt.II bertempat di kantor DPRD Minut terkait alokasi anggaran Rp30 M mengalami dead lock.


Bahkan, secara tegas ketua Banggar yang juga ketua DPRD Minut, Berty Kapojos terang-terang meminta TAPD untuk mempending dana Rp30 M sambil memberikan kesempatan eksekutif mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk dialokasikan di APBD 2020 nanti.


"Tanah yang di Pemda ini sesuai informasi sudah ada pembayaran dalam APBD jadi akan kita clearkan itu dulu, baru dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan.


Tapi kalau dorang (eksekutif,red) setuju itu torang pending dulu nanti pada pembahasan di 2020, kalu sudah clear baru jalan itu APBD.
Tapi, kalu mau dipaksakan sekarang itu berarti torang belum mau bahas perubahan," ungkap ketua Banggar DPRD Minut Berty Kapojos usai Rakor di hadapan awak media.


Ia menambahkan, bahwa TAPD masih meminta waktu untuk mengkaji kembali terkait usulan anggaran Rp30 M untuk pembayaran lahan. Jika mereka sudah selesai maka akan diadakan rapat lanjutan.


"Jadi TAPD masih meminta waktu untuk mengkaji kembali soal usulan dana itu. Namun dari kami dan badan anggaran jika usulan untuk mempending anggaran lahan mereka setujui, besok sore paripurna penetapan APBD Perubahan bisa kita lakukan.

Namun jika tidak, berarti pembahasan anggaran perubahan ini masih akan tertunda," tukas Kapojos yang tanggal 9 September 2019 mendatang akan dilantik sebagai anggota DPRD Sulut, Dapil Minut-Bitung periode 2019-2024.


Berbeda dengan ketua Badan Anggaran, personil Banggar dari Partai Demokrat (PD), Stendy Rondowu, punya pandangan sendiri. Ia menjelaskan, bahwa alokasi dana Rp30 M untuk pembayaran lahan sekitar kantor Bupati dalam usulan draft APBD Perubahan tetap akan dibahas.


"Iya memang anggaran 30 miliar itu diusulkan di APBD Perubahan bukan APBD Induk 2020. Bahwa, masih ada peraoalan iya dan sementara diselesaikan," paparnya.

Kata, Rondonuwu dalam pemahamanya proses tahapan pembayaran lahan ini sangat panjang. Apalagi, jika harus menempuh proses hukum.

"Contohnya, persoalan ini masalah perdata jika torang dua (kita berdua) baku gugat (saling gugat) berarti harus ke PN dulu baru tahapan berikutnya banding ke PT dan selanjutnya ke MA, setelah MA bisa PK ketika ada bukti baru. Itu tahapan hukum untuk perdatanya," tuturnya.

Rondonuwu menambahkan, APBD Perubahan ini bisa dipending tapi jangan terlalu lama, mengingat ada keprntingan masyarakat didalamnya, dan ketika tidak ada kesepakatan berarti sisa anggaran APBD Perubahan yang akan dibahas bersama.

"Saat ini masih diberikan ruang kepada eksekutif untuk mengumpulkan bukti-bukti, terkait pembayaran lahan 30 miliar karena kita semua juga tidak mau salah. Namun begitu, bukan berarti anggaran 30 Miliar itu akan di tata dalam APBD Induk 2020 sebab usulan eksekutif lewat TAPD itu ada di APBD Perubahan 2019 ini.(ayi)