Lembaran surat masuk fraksi klabat yang ada disposisi ketua DPRD Minut
MINUT – Teka-teki siapa fraksi gabungan Parpol yang sah untuk diakui di DPRD Minahasa Utara (Minut), antara fraksi Klabat dan fraksi Tonsea masih belum ada titik terang. |
Pasalnya, dinamika yang terjadi di antara kubu fraksi Klabat dan fraksi Tonsea yang masih terus bergulir. Fakta baru yang terungkap bahwa surat yang dimasukkan fraksi Klabat mendapat disposisi ketua DPRD Minut Deny Lolong S.Sos, dimana surat yang ditujukan ke Setewan ternyata masih tidak lengkap alias hanya surat kesepakatan bersama dan tidak melampirkan surat dari pimpinan-pimpinan partai politik (Parpol).
Nah, dalam lembaran disposisi tersebut ada catatan dari ketua DPRD kepada sekwan Jossy Kawengian tertanggal 16 September 2019, surat dari fraksi Klabat perihal kesepakatan bersama, yang mana ketua DPRD meminta Sekwan menindaklanjuti surat kesepakatan fraksi Klabat, dengan mengklarifikasi nama-nama yang masuk dalam fraksi Klabat dan dengan jelas ketua dewan meminta surat dari masing-masing pimpinan partai.
Begini penulisan lembaran disposisi :
Catatan : Sekwan ditindaklajuti untuk dibacakan diparipurna, diklarifikasi nama yang masuk dalam fraksi. "Tolong dilengkapi dengan surat dari pimpinan partai".
Kepada wartawan, Sarhan Antili Legislator PKB yang tergabung dalam fraksi Tonsea menyampaikan, tidak paham dengan ketua Dewan yang mengakui surat dari fraksi Klabat, sementara kami mendapat bocoran, surat dari fraksi Klabat didisposisi oleh Ketua dewan.
"Saya bingung dengan ketua dewan yang mengakui surat dari fraksi Klabat. Padahal, kami mendapat bocoran copyan surat yang dimasukan atas nama fraksi Klabat ada disposisi ketua Dewan selaku pimpinan sementara, yang meminta untuk melengkapi surat tersebut dari pimpinan partai masing-masing," ucap Antili.
Lanjutnya, kalau bicara keabsahan, sesuai surat pimpinan dewan fraksi Tonsea lah yang lengkap dan sesuai dengan nomenklatur yang diminta pimpinan dewan karena ditujukan kepada dewan pengurus partai bukan ketua partai.
Otomatis sebagai pimpinan partai harus membalas surat tersebut dengan surat yang dari partai karena kewenangan untuk fraksi sesuai dengan AD/ART untuk merekomendasi partai masuk dalam fraksi manapun yang ditanda tangani pimpinan partai yang terdiri Ketua dan Sekretaris.
"Kalau bicara taat adminitrasi fraksi Tonsea yang memenuhi kriteria, sebab secara administratif lebih lengkap dan ada surat dari pimpinan partai masing-masing sedangkan fraksi Klabat ada didisposisi oleh ketua dewan untuk permintaan surat pimpinan parpol. Jadi fraksi Klabat tidak lengkap," tuturnya.
Lanjut, Sarhan mengaku sangat kecewa dengan sikap dari ketua dewan sementara Denny Lolong. Bahkan, ia menyampaikan akan melakukan mosi tidak percaya kepada ketua dewan sementara.
"Jika sikap ketua seperti ini maka kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada ketua," tandasnya, menambahkan bahwa baik PKB, PG dan Nasdem yang selama ini getol terhadap perjuangan fraksi Tonsea alasan karena simpati.(ayi)