Fraksi Tonsea Memenuhi Syarat di DPRD Minut -->
Cari Berita

Advertisement

Fraksi Tonsea Memenuhi Syarat di DPRD Minut

Kamis, 19 September 2019

Tak Menjawab Surat Setwan,
Kesepakatan Fraksi Klabat Dinilai tak Sah    



Ki-ka Daniel M Rumumpe (Dasi biru kacamata), Edwin Nelwan (kanan).
MINUT – Hengkangnya tiga anggota dewan dari Fraksi Klabat yakni PAN, Hanura dan Perindo dari kesepakatan mereka dengan membentuk fraksi Tonsea bersama PKB di DPRD Minut periode 2019-2024 menghangatkan konstelasi politik di gedung Tumatenden.  



Pasalnya, PAN, Perindo dan Hanura, yang ikut dalam gerbong koalisi pemerintah di Dewan yang terdiri dari Partai Nasdem, Golkar dan Demokrat terjun langsung berdinamika politik sangat berkepentingan untuk ikut mengamankan program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara umum di Minut kedepan.    

Surat Setwan yang meminta PartaibPerindo memasukan nama anggotanya untuk didistribuai ke Fraksi


“Kami punya cukup bukti, bahwa keberadaan fraksi Klabat itu memang benar tidak sah. Pertama, dalam persoalan surat menyurat saja mereka sudah salah karena tidak menjawab secara langsung apa yang dimintakan Setwan lewat surat berupa nama-nama anggota dewan agar dimasukan untuk didistribusikan ke fraksi-fraksi.


Surat dari PKB ke Setwan

Buktinya, jelas bahwa pihak yang memasukkan surat kesepakatan fraksi Klabat itu ke Setwan memang ada yakni mereka (anggota dewan,red), di luar tiga parpol yang ditarik pimpinan parpolnya untuk membentuk fraksi Tonsea bersama PKB,” ujar Edwin Nelwan anggota Dewan dari Partai Golkar yang memang getol membela kepentingan koalisi pemerintah di DPRD Minut.


Surat masuk ke Setwan dari Perindo

Nelwan mengingatkan pimpinan Dewan sementara agar tidak salah kaprah dalam menetapkan fraksi di DPRD yang masih berdinamika dengan tetap mempertimbangkan aspirasi yang sementara berjalan.



“Jadi pimpinan harus tegas dan bijaksana memimpin proses pembentukakn fraksi ini secara tegas dan sesuai aturan tanpa mengenyampingkan aspirasi dari 29 angota dewan lainya yang berbeda sudut pandang terkait pembentukan fraksi ini.


Surat dari masuk dari PAN ke Setwan

Sebab jika ada kesan yang otoriter kami sebagai anggota dewan kami tak akan sungkan untuk mengemukakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan semetara,” tukas Nelwan.              


Surat kesepakatan parpol koalisi pemerintah membentuk AKD di DPRD Sulut

Politisi Partai Nasdem, Daniel M Rumumpe (DMR), menambahkan, terkait alasan hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulut terkait pembentukan fraksi bagi gabungan parpol yang hanya memungkinkan satu fraksi berdasarkan Tatib tak dipungkiri.



Namun bukan berarti pimpinan Dewan tidak mempertimbangkan fakta  yang terjadi di dewan karena ada gabungan partai PAN, Perindoi dan Hanura yang  membangun koalisi untuk membentuk fraksi Tonsea.  



“Karena hanya satu fraksi yang dimungkinkan dari aspek aturan, sementara faktanya ada dua fraksi yang terbentuk dari enap parpol gabungan ini yakni Klabat dan Tonsea maka harus diteliti siapa yang palng absah untuk dijadikan fraksi di dewan,” beber DMR.



Ia menegaskan, bahwa surat dari PAN, Parindo dan Hanura yang dimasukkan pimpinan Parpolnya ke Setwan jelas. Dan surat mereka itu membalas apa yang diminta pimpinan Dewan melalui surat Setwan yang meminta pimpinan Parpol untuk memasukkan nama-nama anggotanya yang akan didistribusi ke fraks di Dewan Minut (Fraksi Tonsea,red).



“Permintaan surat itu jelas sudah dibalas oleh piminan-pimpinan ketiga parpol tersebut dan bertanda ketua dan sekretaris dikuatkan dengan dengan bunyi kalimat yang jelas mengirim nama anggotanya masuk dalam fraksi Tonsea yang tergabung atas empat parpol, PAN, Perindo, Hanura dan PKB, jadi jika hanya satu fraksi gabungan parpol yang akan dibentuk di dewan menerut kami fraksi Tonsea yang kami anggap sah,” pungkas Daniel.(ayi)