Gegara Pernyataan Surat Kaleng Dibuat Di Leput, Antili dan Nelwan Di Somasi Azhar     -->
Cari Berita

Advertisement

Gegara Pernyataan Surat Kaleng Dibuat Di Leput, Antili dan Nelwan Di Somasi Azhar    

Sabtu, 21 September 2019

Perindo dan PAN Terancam Denda 500 Juta  

SOMASI: Edwin Nelwan (atas), Sarhan Antili (bawah), yang di Somasi oleh Azhar (kanan)
MINUT – Kisruh internal di tubuh Fraksi Klabat (gabungan enam parpol pemilik kursi di DPRD Minut), terkait pembentukan fraksi belum ada titik terang bahkan terkesan melebar ke ranah hukum.  


Pasalnya, angota Dewan periode 2019-2024 yang juga menjabat ketua DPC PBB Minut Azhar SE, menegaskan telah menyiapkan Somasi terhadap rekan sejawatnya angota DPRD Minut yang juga ketua DPC PKB Hi Sarhan Antili dan Edwin Nelwan (PG) atas pernyataan mereka yang menyebut surat kesepakatan gabungan Parpol untuk membentuk Fraksi Klabat adalah surat kaleng dan hanya dibuat di leput.


“Jadi Somasi untuk pak Sarhan itu soal pernyataan bahwa surat kesepakatan gabungan parpol membentuk fraksi Klabat adalah surat kaleng. Sedangkan, untuk pak Edwin Nelwan saya somasi atas pernyataan bahwa surat kesepakatan itu di buat di Leput,” ujar Azhar, seraya menambahkan paling lambat surat Somasi ini kami layangkan Senin 23 September 2019.

Tak hanya, dua legislator dari PKB dan PG yang di somasi, partai anggota dewan Perindo dan PAN juga ikut di somasi karena lari dari kesepakatan pembentukan fraksi KLabat.

Menurut, Azhar kesepakatan yang mereka buat itu adalah surat yang sah karena ada yang bertanda, menggunakan cap basah Parpol dan mengunakan materai 6000. Dalam klausaul kesepakatan itu dibuat sanksi sebagai konsekwensi atas yang mangkir atas kesepakatan.

“Nah bagi para pembuat kesepakatan yang mangkir dari surat kesepakatan membentuk fraksi klabat masing-masing mereka di denda sebesar 500 juta,” pungkas Azhar.(ayi)