Jaksa Menyapa Wartawan Minut, Kajari Minta Kerjasama Ungkap Kasus Korupsi -->
Cari Berita

Advertisement

Jaksa Menyapa Wartawan Minut, Kajari Minta Kerjasama Ungkap Kasus Korupsi

Minggu, 01 September 2019

Kajari Minut Fanny Widyastuti (tengah) bersama kasie Intel Ekaputra Polimpung dan Kasi Datun Stefi Tatilu
MINUT, Manadoinside.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Fanny Widyastuti SH MH, punya target khusus dalam meningkatkan kinerja koorps baju coklat dan pemberantasan kasus korupsi di jajaran pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Untuk itu, Kajari yang menggelar Coffe Morning dengan awak media di Minahasa Utara baru-baru ini mengungkapkan keinginan untuk membangun silahturahim guna meningkatkan kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik. Momen ini juga sekaligus menjadi perkenalan dan tatap muka langsung Kajari yang baru Fanny Widyastuti, SH MH yang menggantikan Kajari lama Rustingsih SH MSi dengan awak media.

"Sekarang masa dan eranya sudah berbeda saya nggak mau ada dusta diantara kita, saya mau mencoba segalanya termasuk dalam penanganan perkara secara transparan kita berbenah dari dalam lah.

Saya imbau teman-teman (jaksa penyidik,red), jangan lakukan sesuatu di luar kontrol saya, nah lewat forum ini bersama wartawan kita bisa menjalin komunikasi dalam mengungkap kasus korupsi di Minut," tuturnya.

Kajari Widyastuti yang didampingi Kasi Intel, Kasubag BIN serta Kasi Datun dalam kesempatanya mengatakan, dengan adanya sinergitas yang terbangun ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari.

“Peran serta teman-teman Pers sebagai fasilitator yang membantu kami memberikan laporan tentang terjadinya suatu tindak pidana, peran pers sangatlah penting, melalui pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri”, jelas Widyastuti.


Sementara itu, Kasie Intel Ekaputra Polimpung SH MH, menambahkan bahwa terkait proses penyidikan perkara yang sering diburu awak media untuk konsumsi publik mungkin ada hal-hal yang memang tidak boleh dipublish.


Sebab, jika proses penyidikan sedang berjalan kemudian wartawan melakukan publikasi pada materi perkara justru akan membuat mentah kasus yang dilidik.

"Kami dari penyidik memang tak bisa memberikan keterangan apalagi pada pokok perkara yang sedang dilidik takutnya tersangkanya kabur atau menghilangkan barang bukti. Namun tak menutup kemungkinan ada informasi yang diinvestigasi oleh watawan yang juga bisa dipiblikasi sepanjanh data-datana valis itu tak masalah," katanya, seraya menambahkan dalam awak.media hal ingin mendapatkan konfirmasi jawaban dari penyidik kejaksaan hanya bisa mengkonfirmasi masih dalam proses penyidik.

"Kami penyidik jika perkaranya sedang dillidik, jawabany memang kami hanya bisa sebatas itu. Terkecuali jika proses penyidikan statusnya akan ditingkatkan maka pasti akan ada expose perkara dan menyampaikan kepada teman-teman wartawan hasilnya seperti apa," beber Polimpung.


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi datun) Kejari Stefi Tatilu, SPd, SH, MH, menerangkan bahwa Kejari Minut juga menerapkan fungsi advokasi terhadap masyarakat, terutama pemberian jasa hukum gratis. Ia pun menjelaskan terkait penegakan kasus yang saat ini ditangani maupun berkas yang baru akan ditangani.

“Untuk penanganan kasus kita akan laksanakan secara transparan sehingga tidak tertinggal dengan daerah lain, juga supaya mendorong terjadi sinergitas yang baik. Memang ada langkah penyidikan yang belum bisa dipublikasi,” ungkap, beber Tatilu.

Diakhir Coffe Morning, Kasi Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH mengatakan, bahwa Pers merupakan pilar ke keempat demokrasi, kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

“Kami meminta kepada insan pers untuk ikut bersama mengawasi dan mengawal setiap kasus yang ditangani Kejari Minut, saran dan Kritik pun kami tunggu dan kedepan akan disediakan pojok informasi yang menyediakan kebutuhan informasi wartawan,” pngkasnya.(ayi)