Minta BKPP Patuhi Rekom KASN Kembalikan ke Jabatan Asal
![]() |
Kepala BKPP Minut Steivy Watupongoh S.STP |
MINUT – Kepala BKPP Pemkab Minut, Steivy Watupongoh S.STP memastikan bahwa proses job fit yang dilakukan terhadap tiga Pejabat Tinggi Pratam (PTP), yakni Hani Tambahani S.Sos, Msi, Dra Femmy Pangkerego, dan dr Lily Lengkong M,Kes untuk memenuhi syarat administratif kepegawaian.
“Iya berdasarkan rekomendasi KASN dan untuk tertibnya administrasi kepegawaian dalam penempatan pejabat di lingkup Pemkab Minut, mereka bertiga (Hani Tambahani, Lily Lengkong dan Femmy Pangkerego,red) sudah kami undang mengikuti job fit. Namun baru satu yang berkesempatan ikut, kepala Kearsipan Femmy Pangkerego
Meski begitu waktu job fit masih dibuka hingga kamis pekan ini,” tutur kepala BKPP Stevie Watupongoh.
Sementara itu, staf ahli Bupati, dr Lily Lengkong yang di konfirmasi terpisah tak menampik adanya undangan job fit yang dilayangkan pihak BKPP Pemkab Minut pada dirinya.
“Undangan job fit memang sudah ada. Hanya saja saya dalam kondisi masih kurang enak badan sehingga belum sempat ikut sesuai undangan,” tutur Lengkong.
Meski begitu, Lengkong menambahkan bahwa proses job fit penempatan mereka ke jabatan setara esellon II, pasca non job itu seyogyanya dilakkan sebelum memberikakn jabatan setara eselon II yang mereka emban saat ini berdasarkan surat berita acara tertanda Irjen Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, MA dimana satu dari tiga poin menyebutkan, 1. Untuk tertib administrasi kepegawaian, Pemkab Minut untuk mengembalikan jabatan Hany T Tambahani S.Sos, Msi, ke jabatan kepala Dinas Perhubungan, dr Lily Lengkong M,Keske jabatan kepala Dinas Pendidikan, dan Dra Femmy Pangkerego ke jabatan kepala Dinas Perindustrian. Bilamana yang bersangkutan akan dimutasikan kedalam jabatan yang setara maka dilakukan melalui mekanisme job fit (uji kesesuaian), sesuai dengan kewenangan PPK setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan KASN. Pada poin kedua sekaligus membatalkan putusan Bupati Nomor 821/BKPP/25/VII-2019 tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan tinggi pratama tertanggal 3 Juli.
“Harusnyakan kalau ingin benar-benar tertib administratif kepagawaian beradasrkan surat berita acara orjen kemendegri, kami harus dikembalikan ke jabatan awal dan sebelum dimjutasi harus dilakukan proses job fit, kenyataanya ini terbalik penempatan sudah dilakukan di jabatan setara esellon dua, tapi job fit baru akan dilakukan,” jelas Lengkong.
Kepala Kantor Regional (Kanreg) Wilayah XI BKN, Wakiran SH MH, menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi KASN sesuai rapat koordinasi yang melibatkan kepala BKD Sulut, Sekda Minut, Kepala BKD Minut, Inspektur Minut Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dan Auditor Kepegawaian di kantor Regional XI BKN, jabatan ketiga pejabat yang di non aktifkan harus dikembalikan dulu sebelum dimutasi pada posisi yang setara.
“Nah saat job fit yang sudah dilakukan BKPP dengan melibatkan total 22 pejabat tinggi pratama, memang tidak termasuk didalamnya tiga pejabat yang sempat di non aktifkan karena ada larangan KASN, karena jabatan yang mereka pegang justru mereka belum dilakukan job fit.
Memang mereka sudah ditempatkan pada jabatan yang setara namun tidak melalui proses job fit. Harusnya berdasarkan rekom KASN dan hasil rapat bersama irjen kemendagri, BKN dan Pemprov Sulut diputuskan supaya segala rotasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertama mereka dikembalikan ke jabatan semula, namun dalam hal akan dilakukan mutasi atau rotasi wajib dilakukan job fit, dan kemudian kalau sudah dilakukan job fit yang bersangkutan wajib ditempatkan sesuai dengan job awal.
Dan bupati wajib mengangkat dan melantik hasil job fit supaya tak merugikan yang bersangkutan sesuai tata kelola pemerintahan yang benar. Intinya tidak turun jabatan, dan hak-haknya sesuai,” pungkas Kanreg Wakiran.(ayi)