Kasat Lantas: Operasi Patuh Boleh Tidak Melibatkan Dishub -->
Cari Berita

Advertisement

Kasat Lantas: Operasi Patuh Boleh Tidak Melibatkan Dishub

Jumat, 06 September 2019

Kadishub Berty Ngangi (kemeja merah), Kasat Lantas AKP RN Pardede (kanan)
MINUT -- Kapolres AKBP Jefry Siagian SIK melalui Kasat Lantas AKP RN Pardede membantah pemberintaan yang menyebutkan tidak melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Minahasa Utara (Minut) dalam operasi Patuh yang sudah digelar sejak 29 Agustus 2019.


"Jadi dalam hal melaksnakan operasi kepolisian boleh melibatkan boleh juga tidak melibatkan Dishub. Kalau dilibatkan itu dalam rangka sinergitas dengan dinas terkait. Pada dasarnya kami punya kerja sama yang baik pada dasarnta jika polisi ingin melakukan operasi kewenangan penindakan itu ada pada kepolisian," tutur AKP RN Pardede.


Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahn 2009, tentang hak penindakan, itu adalah kewenangan kepolisian. Sedangkan hak dan kewenangan Dishub itu ada pada penindakan di terminal dan jembatan timbang.

"Nah berdasarkan ketentuan diatas apabila, Dishub yang ingin melakukan operasi razia mereka harus di dampingi oleh anggota kepolisian  dalam hal ini Sat Lantas Polres Minut.

"Jadi kepolisian jika akan melaksanakan operasi razia polisi memang boleh tidak melibatkan pihak Dishub sedangkan Dishub yang ingin turun melakukan razia wajib didampingi oleh kepolisian. Contohnya jika dishub melakukan razia terkait target-terget yang ingin ditindak terkait KIRnya wajib diserahkan ke kepolisian untuk ditilang dalam rangka penerbitan KIR," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Berty Ngangi tak menampik hal tersebut. Bahwa memang jewenangan razia itu ada di Polri melalui Polres Minut.

"Dari aturan yang saya baca memang kewenangan melakukan razia ini ada di pihak Polri dalam hal ini Polres Minut jadi kami di Dishub bisa tak dilibatkan. Jadi jika kami dilibatkan ok, tidak dilibatkan juga ok," kata Ngangi di ruang kerja Kasat Lantas Minut saat berkoordinasi.(ayi)