![]() |
Kadishub Berty Ngangi (kemeja merah), Kasat Lantas AKP RN Pardede (kanan) |
"Jadi dalam hal melaksnakan operasi kepolisian boleh melibatkan boleh juga tidak melibatkan Dishub. Kalau dilibatkan itu dalam rangka sinergitas dengan dinas terkait. Pada dasarnya kami punya kerja sama yang baik pada dasarnta jika polisi ingin melakukan operasi kewenangan penindakan itu ada pada kepolisian," tutur AKP RN Pardede.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahn 2009, tentang hak penindakan, itu adalah kewenangan kepolisian. Sedangkan hak dan kewenangan Dishub itu ada pada penindakan di terminal dan jembatan timbang.
"Nah berdasarkan ketentuan diatas apabila, Dishub yang ingin melakukan operasi razia mereka harus di dampingi oleh anggota kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Polres Minut.
"Jadi kepolisian jika akan melaksanakan operasi razia polisi memang boleh tidak melibatkan pihak Dishub sedangkan Dishub yang ingin turun melakukan razia wajib didampingi oleh kepolisian. Contohnya jika dishub melakukan razia terkait target-terget yang ingin ditindak terkait KIRnya wajib diserahkan ke kepolisian untuk ditilang dalam rangka penerbitan KIR," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Berty Ngangi tak menampik hal tersebut. Bahwa memang jewenangan razia itu ada di Polri melalui Polres Minut.
"Dari aturan yang saya baca memang kewenangan melakukan razia ini ada di pihak Polri dalam hal ini Polres Minut jadi kami di Dishub bisa tak dilibatkan. Jadi jika kami dilibatkan ok, tidak dilibatkan juga ok," kata Ngangi di ruang kerja Kasat Lantas Minut saat berkoordinasi.(ayi)