Kuasa Hukum Tergugat ‘Loyo’ Tolak Putusan Akta Perdamaian -->
Cari Berita

Advertisement

Kuasa Hukum Tergugat ‘Loyo’ Tolak Putusan Akta Perdamaian

Minggu, 01 September 2019


Kuasa Hukum Tergugat Pemkab Minut Stevi Da Costa SH.
MINUT, Manadoinside.com, Kuasa hukum tergugat Pemkab Minut, Stevie Da Costa SH, tak kuasa alias ‘loyo’ menolak putusan Akta Perdamaian yang dikeluarkan PN Minut atas pembayaran lahan sekitar kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), milik Vonnie Anneke Panambunan dengan ahli waris Shintia Gelly Rumumpe (SGR).

Buktinya, dalam Akta Perdamaian yang dikeluarkan PN Minut memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Minut untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan terhadap pemilik Vonnie Anneke Panambunan STh bersama ahli warisnya Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Mathew Rumumpe.

“Ini putusan pengadilan bukan putusan Bupati, atau perintah tergugat dan penggugat, jadi tergugat dalam hal ini Pemkab Minut memang wajib memberikan kompensasi kepada ahli waris lahan,” ujar kuasa Hukum tergugat Pemkab Minut Stevie Da Costa SH.

Lanjut Da Costa, dalam amar putusan Akta Perdamaian itu, disebutkan DPRD diperintahkan, wajibkan memparipurnakan anggaran kompensasi atas lahan yang dikuasai ahli waris di APBD Perubahan 2019 dan apabila belum terbayarkan itu dianggarkan di APBD Induk 2020.

“Kalimat perintah pengadilan lewat putusan perdamaian antara Pemkab Minut selaku tergugat dan ahli waris Shintia Gelly Rumumpe harus  menganggarkan dana sebagai kompensasi atas lahan m,ilik ahli waris yang di atasnya sudah dibangun bangunan SKPD milik Pemkab Minut, ini disebutkan dalam putusan perdamaian, yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan yang lainkarena dikeluarkan oleh pengadilan,” tandas Da Costa.

Apakah ada upaya hukum lain yang dilakukan Pemkab Minut selaku tergugat untuk bertahan atas kompensasi lahan itu? Da Costa menyebut ada?

Karena sebagai tergugat yang mewakili Pemkab, Bupati, kepala-kepala Dinas DPRD (dalam hal ini sekwan,red), semua telah dipanggil termasuk Badan Aset Pemkab Minut untuk menunjukkan bukti-bukti asli atas pembayaran lahan tersebut namun mereka tak mampu menunjukkan.

“Saat masa sidang, gugatan atas lahan ini didahului dengan proses mediasi antara tergugat dan penggugat, namun selama masa itu tak satupun pihak kepala SKPD, bisa menunjukkan bukti-bukti valid atas transaksi lahan yang katanya pernah dilakukan apakah itu kwitansi, maupun akta jual beli yang sah.

Semua bukti yang beredar di masyarakat itu hanya copyan semua. Tiba pada proses sidang hal yang sama juga terjadi sehingga  pengadilan memutuskan mengeluarkan putusan Akta perdamaian yang memerintahkan agar tergugat Pemkab Minut harus membayar kompensasi lahan tersebut, termasuk menganggarkan kompensasi atas lahan lewat APBD Perubahan dan APBD Induk,” tukasnya.

Ia menambahkan, apabila dikemudian hari Pemkab Minut mampu menunjukkan bukti-bukti pernah terjadi pembayaran sebelumnya atas lahan yang sedang dianggarakan di APBD Perubahan 2019 ini maka itu bisa dilakukan gugatan kembali.

“Selama ini memang tak ada yang mampu menunjukkan bukti-bukti kuat. Jika nanti bukti-bukti atas pembayaran lahan itu ada maka putusan Akta Perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan bisa digugat ulang,” jelas Da Costa.

Harus dipahami, kata Da Costa aset Pemkab terbagi atas tiga kategori, pertama, bisa ada bukti kepemilikan tapi tidak dikuasai pemerintah, kedua bangunan pemerintah tetapi tak ada bukti surat, dan ketiga bangunan pemerintah dan tanah adalah milik pemerintah.

“Nah kasus ini kasusnya ada pada bangunan pemerintah yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan,” pungkasnya, seraya menutup bahwa

terkait dasar hukum pembangunan bangunan SKPD, saat ditanya di pengadilan kepala-kepala SKPD mengaku bahwa mereka masuk saat bangunan sudah ada. Baca link berita terkait di bawah.(ayi)
http://www.manadoinside.com/2019/08/ini-kata-ahli-waris-lahan-sekitar.html?m=0