"Tak benar, buktinya apa? Uang sebanyak 2 miliar tahun 2007 dengan pecahan 50 ribu itu, jika saya bawa dan diserahkan membutuhkan tempat sama seperti lemari itu (sambil menunjuk sebuah lemari di sebuah resto di Minut yang berukuran sekira 1X1,5 meter," sebut Singal saat di wawancara media ini di acara resepsi jamuan kasih bersama anggoa dewan periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa pengabdian 9 September 2019 nanti.
Ia mengatakan, untuk masuk di Mabes Polri, jangankan bawa uang sebanyak itu, (2 miliar) barang-barang pribadi saja yang melekat didiri harus ditinggalkan di piket pos penjagaan.
"Saya masuk di Mabes Polri saja, jam tangan, KTP, HP, kala itu d tinggal di piket masuk. Masa harus membawa uang sebanyak itu," tuturnya.
Lebih jauh, Sompie Singal menjelaskan bahwa, dalam setiap proses transaksi pemerintah daerah itu semuanya dilakukan oleh Bendahara Daerah bukan Bupati. Karena Pemkab dalam mengeluarkan uang harus melalui proses dan mekanisme birokrasi tidak ujug-ujug langsung dibayarkan saat diminta.
"Silahkan tanya ke bendahara daerahnya waktu 2007, kalau memang benar ada transaksi terkait pembayaran lahan. Sebab, yang saya tahu soal anggaran pembayaran lahan itu semuanya tercatat di APBD Induk 2007. Di buku APBD itu lengkap informasi terkait pembayaran lahan sekitar kantor Bupati silahkan di cek," tutupnya. Berita terkait baca link di bawah ini.(ayi)
http://www.manadoinside.com/2019/08/ini-kata-ahli-waris-lahan-sekitar.html?m=0