2 Tahun Tak Nikmati, Hak Protokoler Wabup Minut Diakomodir Di APBD Perubahan 2019 -->
Cari Berita

Advertisement

2 Tahun Tak Nikmati, Hak Protokoler Wabup Minut Diakomodir Di APBD Perubahan 2019

Rabu, 30 Oktober 2019

(Kika) Joppi Lengkong dan Denny K Lolong
MINUT -- Klaim Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Ir Joppi Lengkong yang sekira dua tahun belakangan tak nikmati hak protokoler dalam APBD akhirnya terjawab di anggaran perubahan 2019.

Menurut ketua DPRD Minut Denny K Lolong S.Sos, dalam finalisasi APBD Perubahan 2019, usai melakukan konsultasi dengan tim evaluator Pemprov Sulut, komplein yang diajukan Wakil Bupati Minut sudah terakomodir di APBD Perubahan 2019.

"Jadi untuk sebagian hak-hak Wabup yang tak didapat termasuk hak protokoler sudah diakomodir dalam APBD Perubahan saat ini.

Sehingga apa-apa yang diklaim Wabup atas sebagaian haknya yang belum dibayar karena sudah ditata dalam anggaran perubahan maka itu harus dibayarkan," tukad Delon sapaan akrab Ketua DPRD Minut.

Delon membocorkan, selain penataan anggaran Wabup Ir Joppi Lengkong di anggaran perubahan, sejumlah SKPD di Lingkup Pemkab Minut juga ketiban 'durian runtuh'.

Pasalnya ada sebaran anggaran yang diberikan ke sejumkah SKPD yang berasal dari dana pembayaran lahan sekira Rp11,6 Miliar yang batal dianggarkan di APBD Perubahan 2019.

"Untuk anggara pembayaran lahan yang dihapus di APBD Perubahan 2019 dananya sudah kita sebar ke SKPD-SKPD yang membuat program prioritas dan beraentuhan langsung dengan masyarakat," tukasnya.


Semementara itu, Wabup Ir Joppi Lengkong memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian tim evaluator Pemprov Sulut khususnha Gubernur Olly Dondokambey dan Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Minut yang telah memperhatikan aspirasinya.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Pemprov Sulut pak Gubernur Olly Dodokambey dan Dewan Minut yang telah memperhatian keluhan saya.

Sebab, sebagai pejabat negara yang melekat pada diri saya, yang saya tuntut itu adalah hak protokoler yang tidak diberikan, seperti sopir maupun pengawan aebagai pejabat negara.

Sebagai pribadi (Joppi Lengkong) sebenarnya tak masalah dengan sopir ataupun pengawalan aparat keamanan dan pengawal pribadi sebab saya juga orang bergaul namun dalam undang-undang hak protokoler itu diatur dan wajib diberikan terhadap setiap pejabat negara termasuk jabatan wakil bupati," papar Lengkong.

Lanjutnya, jika merunut dalam APBD 2018, menurut Wabup Lengkong, hak protokoler Wabup Minut yang di tata anggaranya mencapai sekira Rp700an juta dan hak itu tidak diterima sekira kurun dua tahun belakangan ini.

"Akibat tak diberikan hak protokoler itu, pak Gubernur Olly Dondokambey sempat melayangkan surat peringatan ke Pemkab Minut.

Nah, hasil pembahasan APBD Perubahan mungkin menjadi jawaban atas upaya mempertanyakan hak yang memang harus saya terima sebagai pejabat negara. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu," pungkas Wabup Lengkong.(ayi)