![]() |
Surat persyaratan calon kumtua kontroversial yang dikeluarkan panitia Pilhut desa Tountalete |
Buktinya, Jumat (11/10) 2019, rapat dengn pihak-pihak terkait yang melibatkan Kapolres, Kadis Dinsos dan PMD, Camat Kema, Hukum Tua Tountalete, tokoh masyarakat dan tokoh agama akan digelar sekira Pukul 10:00 Wita di kantor Camat Kema.
"Kami akan melakukan rapat bersama kapolres dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
Saya juga sudah berkoordinasi dengan ibu Bupati untuk melaporkan kondisi di lapangan," ujar kadis Dinsos dan PMD, Bobby Najoan SH kepada wartawan harian ini via Hp selularnya.
Diketahui sekira 70an massa yang datang dari warga desa Tountalete menggeruduk panitia Pilhut di kantor camat Kema karena memasukan persyaratan lisan yang tidak diatur dalam Perda dan perbup Nomor 3 tahun 2015 tentang Pilhut, bagi calon Kumtua.
Dimana penegasan atas pesyaratan yang dimasukan dalam persyaratan calon Kumtua baik suami dan istri sama-sama berasal dari desa Tountalete atau asli orang desa setempat.
"Ini persyaratan yang dibuat-buat oleh panitia Pilhut, memangnya orang yang di luar desa Tountalete itu bukan warga NKRI, aturan yang lebih tinggi yang dikeluarkan lembaga Yudikatif saja telah menegaskan tidak melarang untuk pencalonan warga dari yang bukan desa asal.
Sepanjang memiliki keterpilihan, dan memenuhi syarat formil untuk okut kontestasi terus kenapa ini harus ada pembatasan yang justru mengarah pada diskriminatif," papa Ma'ruf Wumu.(ayi)