![]() |
Sjukri Tawil |
"Program bersih sehat dari sampah jalanan ini sekaligus menindak lanjuti surat edaran dari Bupati Sehan Salim Landjar SH, pada 20 September lalu di instruksikan kepada Kepala desa Sangadi untuk dapat menganggarkan pengadaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) untuk Tahun 2020 Nanti," tutut Sjukri Tawil, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Boltim.
Ia menambahkan, anggaran Dana Desa (ADD) sebagai mana dalam pasal 8 ayat (1) butir di Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana prasarana alam untuk melestarian lingkungan.
"Kami sudah satu minggu belakangan ini sudah turun langsung membersihkan sampah-sampah liar di jalan sehingga sudah saatnya untuk melakukan penanganan sampah-sampah tersebut lebih intensif," tukas Tawil.
Lebih lanjut, diktakan dengan adanya TPSS masyarakat dapat lebih memanfaatkan sebagai bagian dari kesadaran hidup sehat. Mengingat Belum adanya Tempat Pembuangan Sampah Berskalah Besar dan daur ulang.
"Harapanya kesadaran masyarakat dalam memelihara bersama kebersihan dan tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan raya. Sebab, menjaga kebersihan lingkungan ini butuh kerjasaam bersama antara masyarakat dan pemerintah," pungkasny.(yudi*)