Camat Liktim Dinilai Keliru Belum Lakukan Usulan Pergantian Kumtua Sarawet -->
Cari Berita

Advertisement

Camat Liktim Dinilai Keliru Belum Lakukan Usulan Pergantian Kumtua Sarawet

Jumat, 04 Oktober 2019

William Luntungan
MINUT -- Belum adanya penjabat ASN pengganti Hukum Tua desa Sarawet, Lawrensius Woi pasca pensiun 1 Oktober 2019 lalu memantik perhatian masyarakat.

Aktivis muda Minut William Simon Luntungan menyatakan bahwa terlambatnya pergantian penjabat Kumtua sebagai sebagai suatu kesalahan.

"Dalam aturan jelas penjabat Kumtua itu diisi oleh aparatur pegawai negeri sipil. Kesalahanya disini, camat belum melakukan usulan pergantian, akibatnya penjabat kumtua yang belum ada pengganti membuat terjadinya kekosongan pemerintahan di Desa," tutur Luntungan.


Ia melanjutkan, imbas kekosongan penerintahan itu akan berdampak pada proses pengurusan administrasi desa, karena terhambat tanda tangan penjabat


"Sekarang sudah masuk hari keempat sejak penjabat kumtua pensiun dan belum ada gantinya. Pertanyaan jika nanti ada pengurusan berkas di desa siapa yang bertanda tangan, dan jika dipaksakaan oleh kumtua lama yang sudah pensiun maka itu menjadi tidak sah," tandas Luntungan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Camat Liktim Vandy Posumah menyatakan bahwa selama pergantian belum dilakukan maka penjabat yang lama masih sah sebagai Kumtua desa Sarawet.

"Selama belum ada pergantian kumtua berarti penjabat kumtua lama masih sah sebagai kumtua," ungkap Posumah.(ayi)