![]() |
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw SE, ME (kaos putih, empat dari kiri)pose bersama dengan tim Pemprov Sulut usai acara rekonsiliasi pembagian dana hasil pajak |
Dalam pembagian dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara untuk Minut, perinciannya, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Rp4.523.141.953,78, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Rp4.205.384.397,95 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Rp6.726.932.498,46 serta pajak air permukaan Rp33.510.681,67.
Meiske Pantouw SE ME, Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Badan Keuangan Pemkab Minut menyatakan Badan Keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan Bappenda Provinsi Sulut untuk menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD.
"Badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD,"ucap Pantow kepada wartawan pada Rekonsiliasi pembagian dana hasil pajak seprovinsi Sulut di Hotel Casabaio Likupang Timur, Humat 20 September 2019.(ayi)