![]() |
Fuad Landjar (kiri) menyaksikan penandatangan berita acara penetapan Pimdekab Boltim |
Penetapan Pimdekab ini digelar di aula Paripurna DPRD Boltim, dipimpin langsung dua pimpinan sementara ketua Fuad Landjar SH dan Medy Lensun ST didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Priyamos SH MM.
Fuad, mengatakan penetapan pimpinan DPRD sudah berdasarkan pasal 164 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 376.
"Dengan diumumkannya nama-nama calon pimpinan DPRD, maka secara resmi hari ini, akan kami tetapkan dengan keputusan pimpinan sementara DPRD Boltim," ujar Fuad.
Lanjut Fuad mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) peraturan DPRD Kabupaten Boltim nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Bahwa pimpinan DPRD sementara menyampaikan nama calon pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati untuk diresmikan.
"Untuk itu usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk ditetapkan," pungkasnya.
Ada pun tiga nama usulan calon pimpinan DPRD Boltim, sesuai dengan surat masuk dari masing-masing partai politik (Parpol).
1. Ketua : Fuad Landjar SH (Fraksi PAN)
2. Wakil Ketua : Medy Lensun ST (Fraksi PDIP)
3. Wakil Ketua : Muhammad Jabir (Fraksi Nasdem).
(yudi*)