![]() |
Rapat pleno penetapan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Pilkada Boltim |
"Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU Boltim, sekaligus penetapan persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur tahun 2020," ujar Komisioner KPU Kabupaten Boltim Abdul Kader Bachmid, Ketua Divisi Penyelenggara.

![]() |
Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan |
Pleno yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Boltim, Sabtu, 26 Oktober 2019 dipimpin oleh ketua KPU Boltim, Jamal Rahman, dan dihadiri oleh seluruh komisioner; Devita Pandey, Adchilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Terry F Suoth, serta sekretaris KPU Boltim Arfan Palima, dan para Kepala Sub Bagian.
Jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT pemilihan terakhir.
Dimana jumlah DPT pemilihan terakhir di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebanyak 53.517.
Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimum ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) dukungan.
![]() |
Suasana Pleno penetapan |
Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimum 4 kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimum lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupateb Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan.(yudi*)