![]() |
Petrus Macarau |
Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Minahasa utara mewajibkan rumah makan, khususnya bagi yang mengisi tagihan secara manual, untuk menggunakan kertas nota yang disediakan Pemkab Minut dan berkop BPRD.
Kepala badan Keuangan Minut Petrus Macarau, SE mengatakan nota tagihan tersebut mempermudah pendataan omzet atas rumah makan. Bahkan sekaligus membedakan antara rumah makan yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum.
Pemberian nota atau bukti transaksi sebagai bukti harga, nama barang, tanggal pembelian, lokasi pembelian. secara terperinci agar dapat di pastikan kebenaran pembelian dan harga yang di berikan.
"Diharapkan agar restoran menggunakan nota yang disediakan pemkab Minut untuk bertransaksi, sehingga perhitungan pajak jelas untuk disetor ke pemkab Minut sebagai PAD,"ucap Macarau.
Bahkan Macarau menghimbau agar masyarakat melapor jika kedapatan ada restoran yang memakai nota lain yang bukan nota yang diberikan BPRD.
"Jika kedapatan langsung lapor, ada sanksinya"ujar Petu sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Sanksi yang dikenakan adalah 2 persen dari harga dan akan berikan surat peringatan bahkan jika terus dilakukan sanksi beratnya akan ditutup.
"Sanksi 2 persen, jika terus dilakukan, akan diberi surat peringatan bahkan bisa sampai ditutup, "ucap Mantan Kadis tenaga kerja Minut ini kepada wartawan dikantor DPRD Tumatenden Minut sebelum pembahasan Banggar, Rabu (30/10) 2019.(ayi)