Target Pajak Unit Kerja Wajib Dipenuhi -->
Cari Berita

Advertisement

Target Pajak Unit Kerja Wajib Dipenuhi

Kamis, 03 Oktober 2019

Petrus Macarau

MINUT -- Target pajak yang dibebankan terhadap unit kerja di Pemkab Minut itu wajib dipenuhi.

Pencapaian atas penerima pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara yang melampaui target terhitung dari 1 Januari sampai 30 September 2019 terealisasi sebesar Rp49,98 miliar atau 124,48 persen tak harus membuat jemawa dan wajib dikembangkan.

Kepala Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Petrus Macarau mengatakan, hasil capaian ini berkat kerja sama dan dukungan semua pihak.

"Saat ini penerima pajak di Minut melampaui target. Hasil ini tentunya atas dukungan dan kerja sama samua pihak," ucap Macarau kepada para wartawan.

Menurut Macarau, dirinya terkait hal tersebut, dirinya merasa puas diri, tetapi   akan terus melakukan evaluasi pelaporan transaksi untuk tetap mempertahankan hasil yang didapat saat ini.

" Saya berharap kedepan masyarakat bahkan pengusaha lebih menyadari akan wajib pajak serta pembayaran pajak tepat pada waktunya," tuturnya.

Dari 10 jenis pajak penerima daerah hingga 10 September 2019, BPHTB menempati urutan pertama total penerimaan pajak terbesar dengan jumlah Rp26,82 miliar, diikuti pajak penerangan pajak sebesar Rp10,68 miliar, selanjutnya pajak restoran dan rumah makan Rp3,71 miliar.

Semementara PBB menempati urutan ke empat dengan total jumlah pajak Rp3,39 miliar, disusul pajak hotel sebesar Rp1,73 miliar, selanjutnya pajak reklame dengan total 1,53, pajak mineral bukan logam dan  batuan Rp1,48 miliar.

Pajak lainnya seperti, pajak air tanah Rp455,5 juta, pajak hiburan Rp188 juta, ditutup dengan pajak sarang burung walet dengan total Rp27,6 juta.(ayi)