Tuntas, APBD Perubahan 2019 Minut Pekan Ini Sudah Bisa Dipakai -->
Cari Berita

Advertisement

Tuntas, APBD Perubahan 2019 Minut Pekan Ini Sudah Bisa Dipakai

Rabu, 30 Oktober 2019

Denny K Lolong (kemeja putih lengan pangan), Denni Sompie (kiri atas) Petrus Macarau (kiri bawah).

MINUT -- Proses panjang pembahasan APBD Perubahan 2019 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa Utara (Minut) yangbberlangsung alot tuntas.

"Sudah hasil koordinasi ulang Banggar dan TAPD usai konsultasi dengan pihak pemprov berdasarkan catatan yang diberikan tim evaluator sudah kita tindak lanjuti dan sudah saya tanda-tangani persetujuan APBD Perubahan 2019," ujar ketua DPRD Minut Denny K Lolong S.Sos sesaat usai rapat dengan TAPD Minut yang dipimpin Sekda Jemmy Kuhu, Selasa, 29 Oktober 2019.

Denny Sompi selaku personil Banggar menambahkan bahwa ada perubahan dalam persetujuan di postur APBD Perubahan 2019 yang berjumlah total sekira Rp1,1 T, dimana pos untuk pembayaran lahan Rp11,6 Miliar yang diusulkan TAPD untuk di tata di APBD Perubahan 2019 tidak disetujui karena ada catatan dari tim evaluator Provinsi Sulut saat konsultasi.

"Jadi sebenarnya dana pembayaran lahan ini sudah ditata sejak pembahasan APBD Induk 2018.

Namun untuk dana tambahan sebesar 11,6 M yang diajukan TAPD di APBD Perubahan 2019 untuk penunjang fasilitas RS Walanda Maramis yang belum disetujui, karena masih ada catatan yang diberikan tim evaluator Pemprov saat Banggar dan TAPD melakukan konsultasi," beber Sompie.

Terpisah, kepala Badan Keuangan, Petrus Macarau membenarkan soal selesainya proses pembahasan APBD Perubahan 2019.

"Iya setelah proses tanda-tangan pimpinan dewan, kemudian kita mengambil nomor register di pemprov dan balik ke Minut untuk melakukan input dan pembuatan DPA setelag itu baru APBD Perubahan ini bisa jalan.

Jika cepat, pekan ini mungkin sudah bisa tergantung kecepatan usulan dari SKPD masing-masing," pungkas Macarau.(ayi)