Umumkan Syarat Dukungan Bagi Calon Independen, KPU Boltim Ikut Rakor Di Provinsi -->
Cari Berita

Advertisement

Umumkan Syarat Dukungan Bagi Calon Independen, KPU Boltim Ikut Rakor Di Provinsi

Selasa, 22 Oktober 2019

Arfan Palima
BOLTIM -- Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Timur sesuai jadwal tahapan Pilkada dalam waktu dekat akan umumkan syarat minimal dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan/independen.

Menurut Sekretaris KPU Boltim, Arfan Palima, pengumuman terhadap syarat dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan/independent tersebut baru akan mulai diumumkan tanggal 25 Oktober hingga 8 Desember 2019.

"Jika merunut dari jadwal tahapan yang ada untuk syarat dukungan masyarakat pengumuman calon independen di Pilkada proses pengumuman memang sudah harus dilakukan mulai 25 Oktober, bulan ini," tutur Palima.

Lanjut Skeretaris KPU Boltim, untuk menindaklanjuti pengumuman syarat dukungan ini, komisioner KPU Boltim akang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisioner KPU Provinsi Sulut

"Rakor ini nantinya dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Sulut,  yang akan hadir adalah Ketua KPU Boltim,  Ketua Devisi Teknis, dan Kasubag Teknis," jelas Palima.


Lebih jauh? disebutkan terkait dengan calon perseorangan/independen itu, tidak hanya untuk calon Bupati tetapi berlaku juga untuk calon Gubernur sehingga perlu di koordinasikan.


Alasanya, untuk verifikasi dukungan di Kabupaten Kota itu adalah KPU Kabupaten Kota bersangkutan dimana dukungan calkn Gubernut itu berada.

"Contoh misalnya ada calon Gubernur dari pasangan perseorangan atau independen kemudian syarat dukungan masyarakatnya ada dari wilayah Boltim maka KPU Boltim yang akan melaksanakan verifikasi di wilayah kerjanya," beber Palima, seraya menambahkan semuanya nanti akan jelas usai Rakor termasuk dengan hal-hal teknis bagi calon perseorangan independen mulai dari penentuan jumlah minimal dukungan masyarakat sampai verifikasi administrasi dan faktual.(yudi*)