![]() |
Susana di bakai desa Tountalete ketika perwakilan demonstran diajak berdialog dengan panitia Pilhut |
![]() |
Surat persyaratan yang dikomplein masyarakat (baca: poin paling terakhir |
Demosntran menyoal kinerja Panitia Pilhut yang memberlakukan persyaratan tidak tertulis terkait persyaratan calon Kumtua yang mengharuskan sebagai orang Tountalete asli.
“Jadi tujuan kami datang kemari unthk mempertanyakan persyaratan yang diberlakukan panitia yang mewajibkan calon Kumtua harus orang Tountalete asli.
Namun saat kami menanyakan aturanya mereka (panitia) menyebutkan itu adalah aturan lisan.
Padahal kita ketahui bersama terkait Pilhut regulasi yang dipakai itu jelas ada Perda dan Perbup,” ujar Ma’ruf Wumu salah satu tokoh masyarakat desa Tountalete kecamatan Kema.
Lanjut Ma,ruf pemberlakukan persyaratan lisan dari panitia Pilhut berakibat akan berdampak pada digugurkanya salah calon warga desa Tountalete yang sudah siap mendaftar sebagai calon Kumtua.
“Kami mengajukan keberatan terkait persyaratan lisan yang mengharuskan calon suami dan istri harus asli orang Tountalete sebab ada calon kami di tolak tanpa diperiksa berkas.
Nah persyaratan lisan panitia yang harus menjadi calon Kumtua harus dari desa Tountalete atau orang Tountalete asli, saat diklarifikasi harus dibuktikan dengan apa panitia tak bisa menjawab dan justru menolak pencalonan salah satu bakal calon dari pihak kami yang ingin mendaftar,” tukas Ma’ruf.
Hingga berita ini diturunkan pihak demosntaran yang diwakili tokoh masyarakat, Kapolsek, Imam, Penjabat Kumtua dan Pantia Pilhut masih berkoordinasi dan berdialog untuk mencari solusi terbaik.(ayi)