Akibat Oknum Calon Kumtua Petahana
Diduga Terlambat Masukkan LPPD AMJ
MINUT – Calon Hukum Tua Nixon
Octavianus Wantah (48), warga desa Pilih Kecamatan Dimembe mengajukan surat keberatan
terhadap Panitia Pemilihan Hukum Tua, terkait Laporan Penyelenggara Pemerintah
Desa (LPPD), akhir tahun anggaran, Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa Akhir
Masa Jabatan (LPPD AMJ) dan Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa
Akhir tahun anggaran Bakal Calon Hukum Tua Frederik Dompas Longdong.
Menurut Wantah, bahwa bakal calon Kumtua Frederik Dompas Longdong tidak
memenuhi syarat pencalonan karena belum memasukkan dokumen LPPD, LPPD AMJ dan
laporan penyelenggara pemerintah desa sebagaimana diatur Perbup tentang Pilhut pasal
13 ayat, ayat (4) huruf K, yang mengacu pada Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang
laporan kepala desa Bab II pasa 2 huruf a,b dab c.
“Jadi selama 4 tahun terakhir kepemimpinan mantan Kumtua Frederik Dompas
Longdong di desa Pinilih, dalam setiap penetapan RKPDes dan APBDes diduga tanpa
disertai PERDES sehingga dokumen LPPJ AMJ dan laporan keterangan penyelenggara
pemeritahan desa akhir tahun sebagaimana yang diatur Perbub menjadi tidak sah
karena tidak melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tulis Wantah dalam
surat keberatanya.
Lanjutnya, Ia mendesak agar Panitia Pilhut desa Pinilih, atas alasan diatas
agar membatalkan pencalonan Frederik Dompas Longdong sebagai bakal calon kumtua
desa Pinilih, karena dianggap tak memenuhi syarat pencalonan.
“Keberatan kami jelas bahwa yang bersangkutan Frederik Dompas Longdong tak
bisa memasukkan laporan terkait pertanggunganjawab sebagai Kumtua yang telah
menjabat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Wantah.
Lebih jauh, Wantah yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kumtua
desa Pinilih, mempertanyakan independensi Ketua Panitia Pilhut, yang juga ketua
BPD dimasa Frederik Dompas Longdong menjabat Kumtua.
Ia menegaskan bahwa tindakan ketua BPD yang menerima dan menyetujui laporan
keterangan penyelenggara pemerintahan desa akhir tahun anggaran yang
disampaikan Frederik Dompas Longdong telah melewati batas waktu yang
diamanatkan Permendagri Nomor 46 tahun 2016 adalah suatu permainan untuk
meloloskan calon.
“Jadi laporan yang dimasukkan melewati batas waktu itu dimasukkan tanpa
sepengetahun anggota BPD yang bertugas saat masa pemerintahan Kumtua Frederik
Dompas Longdong karena memang proses pemasukkan dilakukan dua mingu sebelum
yang bersangkutan Frederik memasukan pendaftaran bakal calon ke panitia pilhut,”
bebernya.(ayi)