Calon Kumtua Nixon Wantah Ajukan Keberatan Ke Panitia Pilhut Desa Pinilih -->
Cari Berita

Advertisement

Calon Kumtua Nixon Wantah Ajukan Keberatan Ke Panitia Pilhut Desa Pinilih

Minggu, 10 November 2019

 

Akibat Oknum Calon Kumtua Petahana
Diduga Terlambat Masukkan LPPD AMJ     
  
Nixon Wantah

MINUT – Calon Hukum Tua Nixon Octavianus Wantah (48), warga desa Pilih Kecamatan Dimembe mengajukan surat keberatan terhadap Panitia Pemilihan Hukum Tua, terkait Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD), akhir tahun anggaran, Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) dan Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa Akhir tahun anggaran Bakal Calon Hukum Tua Frederik Dompas Longdong.
Menurut Wantah, bahwa bakal calon Kumtua Frederik Dompas Longdong tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum memasukkan dokumen LPPD, LPPD AMJ dan laporan penyelenggara pemerintah desa sebagaimana diatur Perbup tentang Pilhut pasal 13 ayat, ayat (4) huruf K, yang mengacu pada Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa Bab II pasa 2 huruf a,b dab c.

“Jadi selama 4 tahun terakhir kepemimpinan mantan Kumtua Frederik Dompas Longdong di desa Pinilih, dalam setiap penetapan RKPDes dan APBDes diduga tanpa disertai PERDES sehingga dokumen LPPJ AMJ dan laporan keterangan penyelenggara pemeritahan desa akhir tahun sebagaimana yang diatur Perbub menjadi tidak sah karena tidak melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tulis Wantah dalam surat keberatanya.

Lanjutnya, Ia mendesak agar Panitia Pilhut desa Pinilih, atas alasan diatas agar membatalkan pencalonan Frederik Dompas Longdong sebagai bakal calon kumtua desa Pinilih, karena dianggap tak memenuhi syarat pencalonan.

“Keberatan kami jelas bahwa yang bersangkutan Frederik Dompas Longdong tak bisa memasukkan laporan terkait pertanggunganjawab sebagai Kumtua yang telah menjabat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Wantah.

Lebih jauh, Wantah yang juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kumtua desa Pinilih, mempertanyakan independensi Ketua Panitia Pilhut, yang juga ketua BPD dimasa Frederik Dompas Longdong menjabat Kumtua.

Ia menegaskan bahwa tindakan ketua BPD yang menerima dan menyetujui laporan keterangan penyelenggara pemerintahan desa akhir tahun anggaran yang disampaikan Frederik Dompas Longdong telah melewati batas waktu yang diamanatkan Permendagri Nomor 46 tahun 2016 adalah suatu permainan untuk meloloskan calon.

“Jadi laporan yang dimasukkan melewati batas waktu itu dimasukkan tanpa sepengetahun anggota BPD yang bertugas saat masa pemerintahan Kumtua Frederik Dompas Longdong karena memang proses pemasukkan dilakukan dua mingu sebelum yang bersangkutan Frederik memasukan pendaftaran bakal calon ke panitia pilhut,” bebernya.(ayi)