![]() |
Rahman Ismail SH |
Sebab berdasarkan Permendagri sejatinya, 14 hari usai penandatanganan NPHD antara Komisioner Bawaslu dan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh, pada 1 Oktober 2019 lalu proses pencairan sudah harus dilakukan.
"Aturan permendagri memang 14 hari setelah kesepakatan dan penandatangan NPHD pihak eksekutif wajib merealisasikan 40 persen dari total anggaran Pilkada yang telah disepekati," jelas Ismail.
Namun, berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan dengan TAPD Minut dan Bawaslu pada tanggal 30 September 2019, telah disepakati jumlahnya sekira Rp600 juta dari tahap persentase tahap satu.
"Jadi ada catatan dalam ketentuan bawa pencairan dana pilkada ini memang mengikuti kas daerah. Kendati begitu eksekutif wajib memprioritaskan dana pilkada dalam hajatan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 nanti," tukasnya.
Komisioner Ismail, yang juga jebolan dari wartawan Minut menambahkan, bahwa kebutuhan dana Pilkada untuk bawaslu yang akan dicairkan itu, akan digunakan untuk tahapan jadwal Pilkada yang sudah jalan.
"Dalam tahapan pilkada sekarang sesuai jadwal akan membentuk beberapa kelompok kerja (Pokja) diantaranya perekrutan panwascam, pokja verifikasi DPT, pokja verifikasi calon perseorangan dan sosialisasi," beber Ismail, saat bersua awak medi di kompleks kantor Bupati Minut.(ayi)