KPU Minut Sosialisasi Syarat Persebaran Calon Perseorangan Di Kecamatan  -->
Cari Berita

Advertisement

KPU Minut Sosialisasi Syarat Persebaran Calon Perseorangan Di Kecamatan 

Jumat, 29 November 2019

Ki-ka: Komisioner Dikson Lahope, Sekda Jemmy H Kuhu, Ketua KPU Stela Runtu, Komisioner Hendra S Lumanau 

MINUT -- Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara, melanjutkan sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020.

Bertempat di Hotel Sutan Raja, Jumat (29/11), sosialisasi kali ini di fokuskan kepada enam Kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama ormas dan kepala desa, se-kecamatan Kema, Liktim, Liksel, Likbar, Airmadidi,Wori.

Menurut Komisioner KPU Minut, Darul Halim, sosialisasi tindak lanjut terhadap soaialisasi yang dilaksanakan KPU terhadap syarat minimal persebaran calon yang sebelumnya sudah dilaksanakan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan memilih jalur perseorangan.

"Sekarang memang kita sudah masuk pada tahapan sosialisasi terhadap syarat pencalonan perseorangan. Dan sekarang sudah pada wilayah kecamatan. Nantinya soaialisasi ini masih akan dilanjutkan di tingkat desa namun menunggu terbentuk PPS," ujar Halim.

Senada Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Samuel Lumanauw menambahkan bahwa jadwal sosialisasi ke tingkat desa berdasarkan tahapan Pilkada baru akan dilaksanakan awal 2020 mendatang.

"Untuk sosialisasi tingkat desa jadwalnya tahun depan setelah perangkat KPU ditingkat desa yakni PPS terbentuk," tambah Lumanau.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, Ketua KPU Stela Runtuh membuka acara sosialisasi yang di hadir Sekda Jemmy Kuhu, unsur Tripika, perangkat desa, tokoh agama kecamatan tokoh masyarakat.(ayi)