Delon Cs Dinilai Tertutup, Soal
Pembahasan RAPBD Induk 2020
William Simon Luntungan |
Lembaga rakyat yang dipimpin Ketua DPRD Denny K Lolong S.Sos, dianggap tidak transparan bahkan diduga terkesan tertutup dengan prosws pembahasan agenda rakyat yang dituangkan lewat APBD Induk 2020
"Jangankan masyarakat sedangkan wartawan sulit mengakses pembahasan APBD karena dilakukan tertutup.
Padahal, kalau dibandingkan dengan DPRD Sulut pembahasan APBD ini dibuka dan terbuka untuk umum. Memang tak pembahasanya tak perlu ditutup-tutupi karena buku APBD bukan buku intelejen.
Di era keterbukaan informasi saat ini rupanya rakyat Minut masih sangat kesulitan untuk mengakses Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Minahasa Utara, buku yang seharusnya dapat diketahui oleh umum sepertinya dijadikan buku rahasia yang tidak boleh diketahui publik," tegas aktivis muda William Simon Luntungan.
Ia kemudian mengutip Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Dimana, intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada publik.
Hal ini, Lanjut Luntungan senada dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana juga tentang keterbukaan informasi.
"Jadi intinya sudah bukan jamannya lagi APBD ditutupi bahkan terkesan disembunyikan karena itu bukan hanya milik mereka yang notabe hanya 'babu' rakyat, bukan majikan, jadi agenda kerakyatan di pembahasan RAPBD jangan ditutup-tutupi" tukas Luntungan dengan nada tinggi.
Terkait dengan adanya informasi para penghuni Gedung Tumetenden yang sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), Luntungan mengatakan bahwa para Wakil Rakyat memang tidak serius dalam membahas R-APBD Minut 2020.
"Sekarang so tanggal 25 November berarti kurang lima hari waktu pembahasan sesuai jadwal yang diberikan hingga 30 November.
Kalau dorang (dewan) mo iko Bimtek dulu kong kapan dorang mo bahas APBD? Kalo abis Bimtek baru bahas berarti so nyanda mo bahas item per item, kunci reken cuma prong bilang pembahasan, kage le cuma banyak deng bargaining ini APBD, kunci reken depe isi cuma for kepentingan orang-orang/kelompok tertentu bukan for rakyat Minut.
Biar so nyanda bahas secara mendetail pasti dorang somo Paripurna, Eksekutif dan Legislatif pasti tidak mau ambil resiko sanksi PP Nomor 17 tahun 2017 jika lewat tanggal 30 November tidak menerima gaji selama 6 bulan, padahal instruksi Presiden Jokowi bilang kurangi perjalan dinas yang nda perlu mar dorang (dewan) nda pake apalagi cuma torang rakyat biasa," sindir Luntungan seraya mengatakan masih ada Wakil Rakyat Minut yang pro rakyat tapi tidak bisa berbuat banyak karena berbagai alasan.(ayi)