PBB P2 di Kecamatan Talawaan Digenjot -->
Cari Berita

Advertisement

PBB P2 di Kecamatan Talawaan Digenjot

Rabu, 20 November 2019

Kaban Keuangan Petrus Macarau
MINUT -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan terus menggenjot wajib pajak di Minut.

Buktinya, di sektor pendataan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Kecamatan Talawaan, dilakukan sosialisasi kepada para perangkat desa se-kecamatan Talawaan, yang dihadiri Camat Donald Tintingon dan Sekcam Royke Rampengan.

Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau menyampaikan, sejak dikeluarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan pajak daerah sepenuhnya diserahkan ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Kemajuan pembangunan serta kesejahteraan daerah salah satu tolak ukurnya lewat capaian pajak dan retribusi daerah sebagai PAD termasuk didalamnya PBB pedesaan dan perkotaan,” ucap Macarau.


Kabid Pendataan Pajak, Meiske Pantouw juga menyampaikan, dalam pendataan, Badan Keuangan Minut akan terus dampingi dan pantau.

"Jika diperlukan kami siap membantu jika ada kendala di lapangan," ujar Kabid Pantouw.

Diketahui, untuk kecamatan Talawaan dana bagi hasil pajak dan retribusi pemerintah daerah Kabupaten Minut pada pemerintah desa tahun 2019, sebesar pajak Rp 590.465.280, retribusi Rp 215.141.250, dan totalnya Rp 805.606.529.(advertorial)