![]() |
Giat Komisi II DPRD Minut saat melakukan peninjauan lapangan di desa Wangurer Kecamatan Liktim |
"Tugas kita dewan hanya melakukan follow up atas aspirasi yang masuk dengan cara turun lapangan kemudian melakukan memediasi antara pemilik kandang dan warga desa Wangurer.
Nah, selanjutnya tinggal mereka bersepakat akan seperti apa jalan keluarnya," tutur koordinator Komisi II DPRD Olivia Mantiri.
Wakil Ketua DPRD Minut, Olivia Mantiri bersama koleganya di Komisi II DPRD Minut diantaranya Edwin Kambey, Vonie Adel Rumimpunu, Marshell, Jemmy Mekel, Chintia Erkles, Senin (3/11) 2019 sudah turun lapangan untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat desa Wangurer terkait limbah kandang yang mengakibatkan polusi udara.
"Saat kami turun cek ke lokasi kita dapati ada kandang milik pak Decky, (mantan kumtua wangurer).
Saat diskusi pemilik kandang mengungkapkan bahwa kandang tersebut hanya digunakan untuk tujuan dirinya bertarung d Pilhut yang akan di helat akhir November 2019 ini.
Pemilik berjanji setelah Pilhut selesai kandangnya juga sudah tak ada," beber Mantiri, seraya menambahkan untuk menindaklanjuti aspirasi warg Dewan tetap merekomendasikan agar DLH menyelesaikan persoalan limbah kandang tersebut.
Senada, pentolan Komisi II, Edwin Kambey (PDIP) menegaskan DPRD sebagai mitra sejajar eksekutif berdasakan ketentuan, hanya melakukan fungsi pengawasan atas keluhan dan aspirasi yang disampaikan dari warga desa Wangurer.
"Jadi dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan melibatkan pemerintah desa, camat, warga dan pemilik kandang untuk berunding dan mencari solusi yang terbaik.
Kolaborasi bersama eksekutif sebagai mitra penyelenggara pemerintahan di Pemkab Minut ini juga sudah kita laksanakan untuk mendapatkan solusi terbaik antara kedua belah pihak," tukas Kambey.
Lebih jauh, Kambey menjelaskan kedepan hal-hal seperti ini harusnya di bawah ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), untuk dibuatkan Perdes, sehingga ada acuan baku yanh menjadi dasar dalam melakukan tundakan termask membuat kandang babi di daerah pemukiman.
"Perlu dirumuskan lewat Perdes biar jelas aturan terkait pembuatan kandang, agar supaya ada aturan baku di masyarakat yang disetujui bersama sehingga jika ada yang ingin membuat
Kandang harus merujuk pada Perdes yang di sepekati bersama," pungkas Kambey.(ayi)