 |
Bupati Sehan Landjar saat menyampaikan sambutan di acara sosialisasi bersama jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Boltim |
BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sosialisasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari calon perseorangan
bertempat di lantai tiga Kantor Bupati,
Selasa (19/11) 2019.
Kegiatan yang bertujuan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan program dan jadwal Pilkada
termasuk syarat minimal dan persebaran
calon perseorangan pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua
Komisioner KPU Boltim, Jamal Irot yang membuka kegiatan sedikit memaparkan mekanisme calon perseorangan yang
kemudian dilanjutkan oleh Divisi
Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy
Momongan, S.Th, Msi
 |
Pose bersama usai kegiatan jajaran unsur Muspida Boltim dan penyelenggara Pilkada |
Momongan dalam penjelasan menyatakan
calon perseorangan di Pikada melihat angka syarat dukungan yang
sudah ditentukan oleh KPU Boltim sekira 5.352
dengan jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Boltim
mencapai 53.517 pemilih sudah sesuai
dengan ketentuan.
“Seba berdasarkan
ketentuan penentuan jumlah dukungan syarat minimum
calon
perseorangan ditentukan dengan cara 10/100 X
53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima
puluh dua),” terang
Momongan.
Selain itu, untuk syarat dukungan
perseorangan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga ditentukan minimum 50 persen atau 4
wilayah kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Untuk persebaran dukungan minimal berdasarkan peraturan KPU mewajibkan dukungan minimum lebih dari 50% di jumlah
kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupaten Boltim memiliki
tujuh kecamatan,” tukasnya.
Lanjut,
Momongan, persyaratan untuk dukungan perseorangan harus di data kepada warga
yang mempunyai E-KTP aktif. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan untuk di data
karena ASN tidak bisa memberikan dukungan kepada perseorangan.
“Nanti tim
dari perseorangan pasangan calon wajib
mengisi formulir B-1 untuk dukungan kepada dukungannya atau kader yang
mengambil jalur perseorangan ini, formulir B-1 ini nantinya akan di verifikasi
faktual oleh KPU Boltim dengan cara naik
turun rumah, mengecek kebenaran dari data perseorangan ini,” pungkas Momongan.(yudi*)
|