Sosialisasi Syarat Dukungan Perseorangan, KPU Akan Verifikasi Faktual Naik Turun Rumah -->
Cari Berita

Advertisement

Sosialisasi Syarat Dukungan Perseorangan, KPU Akan Verifikasi Faktual Naik Turun Rumah

Rabu, 20 November 2019


Bupati Sehan Landjar saat menyampaikan sambutan di acara sosialisasi bersama jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Boltim
BOLTIM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari calon perseorangan bertempat di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (19/11) 2019.

Kegiatan yang bertujuan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan program dan jadwal Pilkada termasuk syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Komisioner KPU Boltim, Jamal Irot yang membuka kegiatan sedikit memaparkan mekanisme calon perseorangan yang kemudian dilanjutkan oleh  Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan, S.Th, Msi
 
Pose bersama usai kegiatan jajaran unsur Muspida Boltim dan penyelenggara Pilkada
Momongan dalam penjelasan menyatakan calon perseorangan di Pikada melihat angka syarat dukungan yang sudah ditentukan oleh KPU Boltim sekira 5.352 dengan  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Boltim mencapai 53.517 pemilih sudah sesuai dengan ketentuan.

“Seba berdasarkan ketentuan penentuan jumlah dukungan syarat minimum calon perseorangan ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua),” terang Momongan.

Selain itu,  untuk syarat dukungan perseorangan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga ditentukan minimum 50 persen atau 4 wilayah kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Untuk persebaran dukungan minimal berdasarkan peraturan KPU mewajibkan dukungan minimum lebih dari 50% di jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupaten Boltim memiliki tujuh kecamatan,” tukasnya.

Lanjut, Momongan, persyaratan untuk dukungan perseorangan harus di data kepada warga yang mempunyai E-KTP aktif.  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan untuk di data karena ASN tidak bisa memberikan dukungan kepada perseorangan.


“Nanti tim dari perseorangan pasangan calon wajib mengisi formulir B-1 untuk dukungan kepada dukungannya atau kader yang mengambil jalur perseorangan ini, formulir B-1 ini nantinya akan di verifikasi faktual oleh KPU Boltim dengan cara naik turun rumah, mengecek kebenaran dari data perseorangan ini,” pungkas Momongan.(yudi*)