Dana Desa Watuliney Tengah Untuk Penyandang Difable -->
Cari Berita

Advertisement

Dana Desa Watuliney Tengah Untuk Penyandang Difable

Senin, 09 Desember 2019

Rapat Pemerintah Desa Watuliney Tengah Untuk Realisasi Dana Desa Tahap III


MITRA -- Bantuan dana desa asal pemerintah pusat bisa digunakan untuk pembangunan akses dan pemberdayaan kaum Difable, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, kemudian dicabut dan diganti dengan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Hukum Tua Desa Watuliney Tengah Feri Woinalang mengatakan sesuai regulasi, bantuan dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan kaum difable.

"Setelah melalui musdes maka desa watuliney tengah mengakomodir kegiatan tersebut melalui apbdes untuk direalisasi pada akhir tahun ini melalui Dana Desa pencairan tahap tiga ini" Kata dia,  Senin 9 Desember 2019.

Selain pembanguan infrastruktur desa yang harus ditingkatkan, juga sebagai pemerintah desa harus peduli terhadap para penyandang disabilitas.

“Pemerintah Desa Watuliney Tengah telah mengalokasikan anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas senilai Rp15 juta pada 2019 ini dan akan direalisasi tahap tiga. Anggaran itu berasal dari dana desa,” papar dia.

Dalam undang-undang itu diatur secara jelas 25 hak penyandang difable yang harus dijalankan pemerintah.

Hak kaum disabilitas itu antara lain kesetaraan, inklusif, aksesibilitas, kesamaan kesempatan, otonomi individu, serta partisipasi penuh.

“Saya berharap desa-desa lainnya melakukan hal serupa sehingga hak-hak penyandang difable benar-benar terjamin,” tutur Woinalang yang merupakan Hukum Tua Definitif yang baru terpilih dan dilantik priode 2019 - 2025.


Sementara itu, Sekretaris Desa George Kaunang melalui penjelasannya bahwa kegiatan dana desa tahap tiga ini selain Pemberdayaan untuk penyandang difable ada juga untuk Pemberdayaan PKK dan bidang pemberdayaan perempuan.

"Anggaran yang tertata dalam APBDES untuk tahap tiga untuk kegiatan PKK 15 juta dan pemberdayaan perempuan 15 jta semua akan direalisasi akhir tahun ini." Jelas Kaunang.

Tambah George, untuk kegiatan pembangunan yakni kawasan pemukiman untuk rumah layak huni buat masyarakat dengan anggatan 67 juta.

"Selain program pelayanan sosial dasar kami juga menata untuk pembangunan Rumah Layak Huni dan ini masuk juga program prioritas pemerintah desa" terang dia.(mario)