Kader Banteng Keluar 'Kandang', Denny Lolong: Ir Joppi Lengkong Bukan Pengurus Struktural Di PDIP -->
Cari Berita

Advertisement

Kader Banteng Keluar 'Kandang', Denny Lolong: Ir Joppi Lengkong Bukan Pengurus Struktural Di PDIP

Kamis, 19 Desember 2019

Ketua DPC PDI Minut Denny K Lolong


MINUT -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Minahasa Utara Angkat bicara menyusul keluarnya Wakil Bupati Incumbent Ir Joppi Lengkong dari 'kandang' Banteng.

"Pertama yang saya ingin luruskan adalah bahwa Pak Joppi Lengkong itu bukan kader yang masuk dalam jajajaran struktur di PDIP, beliau mengantongi kartu tanda anggotab(KTA) di PDIP dengan status pengurus biasa sehingga tidak menjadi soal bagi kami internal PDI P jika yang bersangkutan memilih untuk mendaftar sebagai Bacalon Bupati di partai lain," tutur Delon, sapan akrabnya.

Delon yang menjabat ketua DPRD Minut, menjelaskan hak untuk dipilih itu melekat pada setiap warga negara karena memang diatur oleh undang-undang.

"Jadi hak sebagai warga negara dipilih dan memilih itu dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada salahnya ketika siapapun orangnya yang ingin menggunakan hak konstitusi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 nanti," tukasnya.

Lanjut Delon, mengatakan bahwa Joppi Lengkong memang tidak masuk dalam radar survei internal PDIP untuk diusung sebagai calon kepala daerah pada pesta demokrasi 2020 nanti.

Sehingga Joppi Lengkong tak diundang oleh tim rekrutmen calon kepala daerah yang di buka baru-baru ini di kabtor DPD PDIP Sulutdi Maumbi Minut.

"Tim rekrutmen calon kepala daerah PDIP memang tak mengundang saudara Joppi Lengkong untuk pendaftaran pengusungan calon karena memang tim tidak melakukan survei terhadap yang bersangkutan. Jadi mereka-mereka yang diundang untuk mendaftar telah dipilih dan melakui tahapan survei internal PDIP," tutur Delon.

Ia menambahakan, tidak mempersoalkan pendaftaran kader-kader PDIP yang mendaftar di Parpol lain untuk bisa diusung sebagai calon kepala daerah. Namun, harus diingat bahwa PDIP juga menargetkan kemenangan dalam Pilbup Minut dan satu-satunya Parpol yang berhak mengusung cakkn Bupati dan Wakil Bupati dalam oeata demokrasi 2020 nanti hanya PDIP.

"Faktanya bahwa hanya PDIP yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah tanpa harus melakukan koalisi dengan Parpol lain. Dan hanya orang-orang terpilih yang diundang untuk mendaftar di PDIP yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada untuk bisa meraih kemenangan," tutuo Delon.(ayi)