MITRA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, meloloskan 222 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penilitian administrasi.
"Dari total 231 yang mendaftar, ada 9 calon PPK yang dokumen administrasinya tidak memenuhi persyaratan yang kami mintakan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Minahasa Tenggara, Otniel Wawo di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan, para calon PPK yang gugur tersebut dikarenakan ijazah tidak dilegalisir dan memasukkan ijazah SMP, surat keterangan berbadan sehat, serta berstatus pengurus partai.
"Jadi kami dari KPU Minahasa Tenggara melakukan seleksi secara ketat terhadap semua dokumen yang dimasukkan para pendaftar," jelasnya.
Lebih lanjut kata Otniel, setelah melakukan tahapan penilitian administrasi tersebut, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik, Selasa (28/1).
"Selanjutnya akan diumumkan, dan akan menunggu tanggapan dari masyarakat jika ada calon PPK ini tidak memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu untuk pelaksanaan seleksi, menurut Otniel pihaknya akan menggunakan tes dengan secara tertulis.
"Untuk tesnya akan dilaksanakan secara tertulis tidak menggunakan menggunakan computer assisted Test atau CAT," tandasnya.(mario)