![]() |
Foto bersama unsur FORKOPIMDA usai Launching Deklarasi Zona Integritas |
![]() |
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Mohamad Soleh SH MH menyerahkan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan umum kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan |
MINUT -- Guna menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi, Mohmad Soleh SH MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri menggelar Launching Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Airmadi. Acara yang bertema “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani“ tersebut dihadiri Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh dan Jajaran FORKOPIMDA dan pimpinan Instansi terkait di kabupaten Airmadidi ketua DPRD Minut diwakili Anggota DPRD Daniel Matthew Rumumpe, Kapolres Minut diwakili Wakapolres Kompol Revly Kaunang, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat S.Sos, kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi diwakili Hendra Saputra SH MH (Kasi Pidsus Kejari Minut), Kepala Rutan Negeri Kelas II Manado Yosep Antonius dan Pabung Minut Mayor Inf Rich Pusung.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Airmadidi Mohamad Soleh, SH. MH mengatakan, Kegiatan ini dilakukan setiap awal tahun sampai kita benar-benar mendapat perlakuan bahwa betul betul sudah berintegritas tinggi Negeri Pengadilan Negeri Airmadidi.
"Kami sudah melaksanakan kegiatan ini sebanyak dua kali tapi belum dapat kesempatan untuk ditinjau oleh Kementerian, baru sekarang terekreditas ," ujar ketua Pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan zona intergritas ini wajib dicanangkan setiap hari sehingga intensitas pelayanan masyarakat benar-benar bisa ditingkatkan dan laksanakan semaksimal mungkin.
"Harusnya zona integritas ini sudah tertanam dalam diri masing-masing penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar maksimal," tuturnya.
Sementara itu, Bupati VAP menyampaikan komitmen paling mendasar bersama para pelaku kepentingan dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik adalah hak yang mutlak.
"Munculnya inovasi-inovasi baru dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh guna mewujudkan penegakan hukum yang ber keadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat Minahasa utara" papar Bupati VAP.
Sejurus kemudian usai sambutan ketua Pengadilan Airmadidi Mohamad Soleh SH MH, Bupati VAP, Dandim Bitung, Ketua DPRD (diwakili) Daniel Rumumpe, Kasipidsus Hendra, kepala tahanan menandatangani piagam Zona Integritas.
Setelah itu, KPN Airmadidi menyerahkan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan umum kepada Bupati Minut dan Ketua DPRD Minut.(ayi)