![]() |
Steven Tumilantow |
MINUT -- Keluhan terkait adanya pembiaran pelayanan pemerintahaan terhadap masyarakat jaga enam desa Makalisung kecamatan Kema dibantah oleh Hukum Tua.
"Tidak benar jika mereka (warga jaga enam) mengatakan pemerintah desa Makalisung tidak memberikan pelayanan terhadap mereka.
Buktinya, semua perangkat yang ada di desa setiap hari kerja stand by di kantor Kumtua memberikan pelayanan terhadap warga. Yah tinggal dari warga saja yang tidak mau datang ke kantor desa," ujar Kumtua desa Makalisung Steven Tumilantow saat memberikan klarifikasi ke sejumlah awak media.
Terkait pipa air yang dicabut, Tumilantow menjelaskan bahwa memang dilokasi pipa tersebut tida ada sumber air sehingga untuk sementara waktu pipa jaringan air bersih itu diamankan.
"Jadi keputusan untuk mengamankan pipa itu karena ada kekhawatiran akan hilang sebab sudah pernah ada pengalaman pipa-pipa yang hilang.
Namun jika masyarakat mau bersama-sama melakukan pekerjaan untuk mendapatkan sumber air bersih maka pipa tersebut akan dipasang kembali," paparnya.
Begitu juga dengan pelayanan Posyandu dan tudingan penutupan sekolah PAUD, Kumtua menampik hal tersebut karena itu bukan kewenangan pemerintah desa.
"Soal pelayanan Posyandu itu kewenangan Puskesmas mereka tak melakukan aktivitas karena mengira warga di jaga enam sudah akan pindah karena akan adanya aktivutas perusahaan PT Cakra Guna Darma Eka.
Namun baru-baru ini saya sudah menginstruksikan mereka untuk tetap beraktivitas memberikan pelayanan Posyandu karrna masih ada sisa-sisa warga yang tertinggal.
Pun dengan aktivitas di sekolah PAUD Kumtua tida pernah melayangkan surat untuk menutup atau memberhentikan aktivitas belajar mengajar karena itu bukan kewenangan pemerintah desa, silah ditanya ke penyelenggara PAUD kalau ada surat penutuoan dari saya," tukas Tumilantow.
Menurut Tumilantow dari sekira 63 KK (kepala keluarga) yang berdiam di jaga enam desa Makalisung tinggak sekira 14 KK yang masih bertahan dengan alasan masing-masing.
Namun berdasarkan keterangan pihak PT CGDE lahan di jaga enam desa Makalisung sudah dikuasai lewat sertifikat HGU serta telah melakukan pembelian langsung terhadap warga yang menguasai lahan dengan surat-surat yang sah.
"Saya juga tak ingin disebut berpihak ke perusahaan namun kepemilikan perusahaan sudah dibuktikan berdasarkan sertifikat HGU dan bukti-bukti sertifikat pembelian yang dilakukan langsung ke masyarakat, termasuk adanya surat perjanjian antaravperusahaan dengan warga yang menempati lahan lokasi perusahaan.
Jika memang masih ada warga yang merasa memiliki hak atas lahan lewat surat yang sah silahkan melakukan gugatan lewat prosedur hukum," saran Tumilantow.(ayi)