![]() |
Suasana sidang di tempat yang dipimpin ketua Majelis Hakim Mohamad Sholeh SH MH di Desa Paslaten Minut |
MINUT -- Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melakukan sidang di tempat (sidang lokasi) perkara dengan agenda pemeriksaan lahan sengketa antara penggugat dan tergugat di desa Paslaten kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut).
Pantauan di lokasi, selain tergugat maupun penggugat sejumlah pihak terkait tokoh masyarakat aparat keamanan, kuasa Hukum tergugat, Kasi Intel dan Jaksa Penuntut Umum hadir di lokasi.
Ketua majelis Hakim PN Airmadidi, Mohamad Sholeh SH MH yang memimpin sidang di tempat perkara No:120/PID.B/PN.ARM yang diterima tanggal 1 November 2019, dengan terdakwa Oktavian W Langelo yang dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP, mengatakan maksud dilaksanakan kegiatan sidang ditempat, majelis ingin menyaksikan dan melihat fakta secara langsung di lapangan atas pidana sengketa lahan yang diperkarakan antara Kakontonen dan Rerinteken.
"Tujuan dilaksanakan sidang di tempat bermaksud agar masjelis hakim menyaksikan secara langsung dan melihat fakta-fakta di lapangan. Jika nanti ada komplein atau argumen yang ingin disamapaikan itu nanti disampaikan di ruang sidang Pengadilan.
Sekaki kagi saya tegaskan sidang ini majelia ingin melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan," ujar ketua majelis Hakim Mohamad Sholeh SH MH yang juga ketua PN Airmadidi, Senin (27/1) 2020.
Usai sidang di tempat dengan meninjau dua titik yang diperkarakan Kakontonen dan Rerinteken, Hakim menjelaskan sidang lanjutan akan dilaksanakan Kamis (30/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan Kamis minggu ini juga," tandas Sholeh.
Sementara itu, JPU Devy Angreta SH, dalam surat dakwaan No REG PERKARA:PDM-72/Airmd/Epp.2/10/2019, mendakwa lelaki Oktavian W Langelo (54), warga desa Paslaten jaga VI, pekerjaan Hukum Tua desa Paslaten kecamatan Kauditan Minut karena medio 2015-2017 'Telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud atau memakai atau menyuruh orang lain memkai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu'
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Kumtua, desa Paslaten membuat surat keterangan kepemilikan tanah ahli waris dari Elstje Luntungan yang bernama Neltje Mailoor (alm) dengan tanah bernama Rerinteken diubah menjadi Kakontonen Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dimana isinya menerangkan bahwa sebidang tanah pertanian dengan.luas sekira 18.604 M2 yang terletak ditempat bernama Kakontonen wilayah desa Paslaten Kauditan Kabupaten Minut, dengan batas Utara Noldy Luntungan, Timur Agnes Wongkaren, Selatan Ningka Polii, Baray Heidi Ticoalu, Frangky Kaparang adalah sebagai tanah Pasini (Hak Adat), tercatat hak milik atas nama Neltje Mailoor.
Atas dasar surat diatas, saksi Edy Frederick Kalumata meras keberatan atas surat keterngan kepemilikan tanah tersebut karena tanah yang dibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut milik saksi Edy Frederick Kalumata yang bernama Rerinteken dan bukan Kakontonen.
Alasanya, Nomor yang tercantum dalam surat keterngan kepemilikan tanah tersebut tidak sesuai dengan catatan di dalam buku Register desa Paslaten dimana nomor di dalam catatan buku Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 nama yang tercatat adalah Eunika Rachel Josephine dengan keperluan keterangan penduduk, sehingga Nomor Register surat keterngan kepemilikan yanh dikeluarkan terdakwa tidak tercatat di dalam buku Register desa Paslaten dan Palsu.
Akibat, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Eddy Frederick Kalumata menhalami.kerugian sekira Rp1.000.000.000.(ayi)