Tak Ada Pelayanan Kinerja Kumtua Makalisung Disorot, PT CGDE Dinilai Resahkan Warga -->
Cari Berita

Advertisement

Tak Ada Pelayanan Kinerja Kumtua Makalisung Disorot, PT CGDE Dinilai Resahkan Warga

Jumat, 17 Januari 2020

Surat Pemberitahuan PT CGDE terkait pengosongan lahan
Warga jaga enam saat berkumpul disalah satu rumah di desa Makalisung

MINUT-- Tak mendapatkan hak sebagai warga sekira 50an kepala keluarga (KK), di jaga 6, desa Makalisung Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) menyorot kinerja Hukum Tua Steven Tumilantow.

Pasalnya, sebagai pemegang otoritas pemerintah di Desa Kumtua dianggap melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan proses pelayanan kepada masyarakat dan diduga berpihak pada kepentingan perusahan.

"Jadi semenjak PT Cakra Guna Dharma Eka masuk menguasai lahan di desa kami (Makalisung,red) Hukum Tua terkesan melalaikan kewajiban untuk melayani warga diantaranya dengan mencabut pipa yang menjadi sumber aliran air bersih ke rumah-rumah warga.

Sain itu, proses belajar mengajar sekolah PAUD yang ada di Makalisung di tutup. Jadi sejak PT Cakra datang, Posyandu sudah tidak tak ada bahkan pengurusan administrasi kami di desa sudah tidak dilayani,” ucap Soni warga desa Makalisung jaga 6, yang diaminkan sejumlah warga yang berkumpul.

Menurut pengakuan warga sejak PT Cakra Guna Darma Eka menguasai sebagian lahan di desa Makalisung, mereka terkesan ingin memaksakan relokasi warga ke tempat lain yang jauh dari lokasi pantai yang menjadi sumber mata pencaharian warga sebagai nelayan.

Padahal, di wilayah tersebut masih ada lahan yang dikuasai masyarakat diantaranya tanah dari keturunan Wilem Wewengkang dan Dorote Runtu yang mempunyai 5 keturunan dan Jaria Nandey yang mempunyai hak pembagian atas lahan sekira 3,5 Hektare.

Tanah yang terletak di Mangkat Tenger Watu sesuai dengan bukti yang sudah tercantum di reister desa Makalisung Kecamatan Kema, reister nomor 130, nomor volio 26 yang diserahkan ke ahli waris Jerry Runtu yang dibuktikan lewat surat persetujuan tahun 2019.

"Inikan aneh masa kami sebagai warga asli di sini diminta pindah oleh PT Cakra Darma Guna Eka, padahal tanah yang kami diami berpuluh tahun ini sudah menjadi hak milik.

Sementara mereka (PT Cakra Guna Darma Eka) tanpa menunjukan surat kepemilikan, melalui surat tertanggal 23 Desember 2019 dan 3 Januari 2020 yang di tanda-tangani Direktur PT CGDE Jein Laluyan, terkaitbpemberitahuan agar warga mengosongkan lahan dan jika tidak akan ditempuh jalur hukum.

Bahkan mereka menebar ancaman akan menggusur rumah-rumah warga jika dalam waktu dekat masyarakat tidak pindah dari tempat itu," ucap Runtu, seraya menyodorkan surat peringatan yang dilayangkan PT CGDE.

Menariknya, surat permintaan pengosongan lahan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Minut, Kapolres Minut, Kepala BPN Minut, Dandim Bitung, Kapolsek Kema, Camat Kema dan Hukum tua Makalisung.

Warga mengaku ancaman penggusuran oleh perusahan sudah dilakukan sejak awal Desember 2019 silam sehingga kedamaian warga pada dan suka cita Natal pada Desember lalu menjadi hilang karena mereka merasa ketakutan bahkan ada yang terkena seranggan jantung dan akhirnya meninggal.

“Ada satu warga yang meninggal lantaran serangan jantung, gara-gara informasi rumahnya akan digusur. Bahkan dalam perayaan Natal, kami masyarakat tak mendapatkan hikmah Natal yang sesungguhnya karena masyarakat merasa tertekan, takut, panik dan stres," tutur sejumlah warga jaga enam desa Makalisung.

Mantan Kumtua desa Makalisung periode 2008-2014, Novlin Rogi juga mengakui waktu dirinya masih menjabat PT CGDE yang telah menguasai sejumlah lahan di Makalisung membeli lahan-lahan tidak atas sepengetahuan pemerintah desa.

"Jadi saat mereka (PT CGDE) membeli lahan mereka melakukan secara sepihak tanpa melibatkan kami pemerintah desa. Padahal proses jual beli tanah di desa harusnya melalaui mekanisme misalnya dengan mengumumkan (Palakat) ke masyarakat sebelum ada transaksi karena yang ditakutkan jangan sampai ada komplein," tutupnya.(ayi)