Pimpinan Daerah Muhammadiyah Minut, Desak APH Tindak Penyebar Hoax
![]() |
Yamin Mahengkeng |
MINUT -- Gaung perdamaian terus dikumandangkan menyusul insiden pengerusakan BPU Al-Hidayah di Perum Agape Desa Tumaluntung Minahasa Utara (Minut).
Kali ini datang dari sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Minut, Yamin Makahengkeng yang meminta agar masyarakat di luar Minut tak menyebarkan berita hoax pengrusakan BPU Al-hidayah Perum Griya Agape, desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
"Kami minta agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindak para pegiat medsos yang membangun narasi ujaran kebencian terkait insiden Perum Agape.
Minut sudah aman dan kondusif, setelah pertemuan antara tokoh agama, ormas, LMS, pemerintah kabupaten dan TNI-Polri serta jamaah Al-hidayah dan menggelar Deklarasi Damai. Jadi sekali lagi, kami minta penegak hukum untuk menindak akun-akun itu," tegasnya.
Selain itu, Mantan Sekretaris KNPI Minut ini juga menuturkan, hasil pertemuan beberapa kali itu, telah disepakati untuk menjaga keamanan antar umat beragama.
"Situasi aman, kondusif dan terkendali. Mediasi antara pemerintah provinsi, pemkab Minut, FKAUB Minut dan Kemenag Minut, melahirkan kesepakatan untuk membangun kembali BPU Al-Hidayah yang rusak," tukasnya.
Dirinya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Minut dalam mengamankan oknum-oknum perusak BPU tersebut.
"Kami minta pihak kepolisian bertindak tegas kepada oknum-oknum perusak BPU Al-Hidayah itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun informasi disejumlah media sudah beberapa oknum yang sudah dijadikan tersangaka, ini patut kita apresiasi kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Aktivis Muslim Minut ini juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh Kemenag Minut terkait status BPU Al-Hidayah yang dirusak itu.
"Point-point yang tertuang dalam rekomendasi Kemenag Minut ini, patut kita apresiasi dan syukuri. Rekomendasi tersebut sudah tepat, apa lagi Ibu Bupati Vonnie Panambunan juga sudah memberikan statement bahwa BPU itu akan dialihkan status menjadi Masjid.
Namun, surat-surat izin juga harus dilengkapi secara berjenjang sebagai syarat untuk dikeluarkan izinnya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan SK 2 Mentri," terang mantan Komisioner Bawaslu Minut ini.
Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat yang ada di Minut untuk sama-sama menggaungkan 'Minut Aman dan Kondusif di Tanah Tonsea, Stop membagikan berita hoax yang mengandung unsur provokatif dan ujaran kebencian di media sosial.
"Kami juga meminta pemerintah pusat melalui Menkominfo untuk memboikot akun-akun penyebar berita hoax dan menutup vidio yang telah beredar luas, agar tidak menghadirkan stigma negatif yang berkepanjangan. Kami cinta Minut, kami cinta tanah Tonsea, kami cinta damai. Ini bagian dari membatah hoax yang beradar luas dimedsos," kunci mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulut periode 2011-2013 ini.(ayi)