![]() |
Rahman Ismail |
Tim Balon perseorangan diingatkan untuk tidak mengambil KTP dari Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi syarat dukungan Balon persorangan.
Bukan hanya Tim Balon perseorangan yang diwarning. Namun, ASN juga diberi peringantan untuk tak memberi KTP nya kepada Balon perseorangan sebagai bentuk dukungan.
"Kan sudah jelas, bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan untuk berpolitik secara praktis. Artinya ASN tidak boleh dukung mendukung terhadap salah satu calon di Pilkada serentak ini, apa lagi KTP mereka (ASN) diberikan ke Balon perseorangang sebagai bentuk dukungan mereka itu sudah termasuk pelanggaran kode etik sebagai ASN," tegas Komisioner Bawaslu Rahman Ismail.
Ia menerangkan, didalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, itu sangat jelas. Bahwa, ASN itu harus netral.
"Makanya, KTP ASN itu tidak diperbolehkan untuk mendukung calon perseorangan. Untuk itu, Kami mengingatkan bakal calon beserta timnya, ASN termasuk pihak KPU untuk memperhatikan hal ini." terangnya.
Lanjut dikatakannya, sebagai Ketua Devisi Pengawasan, dirinya telah meminta kepada Panwascam untuk mengawasi hal tersebut.
"Apa bila dalam pengawasan ini ditemukan adanya dukungan KTP ASN. Yang bersangkutan akan kami panggil mintai klarifikasinya.
Jika terbukti memberikan dukungan, Bawaslu akan merekomendasikan yang bersangkutan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab sekarang, rekomendasi itu tidak lagi ke Badan Kepagawaian Kabupaten/kota atau provinsi, tapi langsung ke KASN," tegasnya lagi.
Sementara untuk calon perseorangan yang mengambil KTP ASN itu, kata Ismail berpotensi Tidak Memenuhi Syarat.
"Ya kami harus tegas, dan Bawaslu tidak-tidak main. Jika terbukti terjadi hal tersebut, calon juga akan kami TMS kan," kuncinya.(ayi)