BPK Masuk Audit Keuangan, Bupati VAP 'Larang' Kepala SKPD Keluar Daerah -->
Cari Berita

Advertisement

BPK Masuk Audit Keuangan, Bupati VAP 'Larang' Kepala SKPD Keluar Daerah

Selasa, 11 Februari 2020

Bupati Minahasa Utara Vonnie A Panambunan didampingi Sekda Jemmy Kuhu saat melakukan pertemuan dengan tim BPK Perwakilan Sulut di Kantor Bapelitbang

MINUT -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, Senin (10/2) 2020, mulai melakukan audit keuangan.

Untuk itu, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, melalui Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, meminta agar kepala-kepala SKPD di jajaran Pemkab Minut tak melakukan perjalanan keluar daerah untuk sementara waktu demi kelancaran proses audit keuangan tim BPK.

"Sudah ada pertemuan Ibu Bupati dan Tim BPK. Dalam pertemuan tersebut seluruh SKPD pun ikut hadir, agar mengenal Tim BPK ini. Supaya dalam pemeriksaan nanti, kepala-kepala SKPD sudah mengenal Tim BPK yang nanti melakukan pengauditan. Jangan sampai ada yang datang dan mengaku dari BPK kemudian melakukan pemeriksaan, ini bisa bahaya," Kata Macarau, kemarin.

Untuk itu, Bupati mengunstruksikan agar para pejabat di lingkungan Pemkab Minut untuk proaktif dalam pemeriksaan nanti.

"Jadi kepada kepala-kepala SKPD untuk tidak keluar daerah dulu selama 30 hari kedepan, selama pemeriksaan BPK berlangsung.

Tujuanya supaya proses pemeriksaan nanti, berjalan lancar. Untuk itu para kepala-kepala SKPD ini diminta manyampaikan langsung ke tim BPK terkait apa yang diminta oleh meraka (BPK red)," ujarnya.

Namun begitu, ada dispensisasi terhadap pejabat yang bisa melakukan perjalanan luar daerah jika undanganya langsung dan bersifat penting.

"Misalkan, kepala SKPD diundang langsung dari pihak kementrian dan tak boleh didelegasikan, karena bersifat emergancy. Tapi kalau tidak bersifat emergancy, ya diminta untuk diwakilakan ke staf atau yang pegawai berkompoten untuk menghadiri undangan itu," tutupnya.(ayi)