Deklarasi Perdamaian Bersama Masyarakat Perum Agape Tumaluntung Hasilkan 8 Poin Damai -->
Cari Berita

Advertisement

Deklarasi Perdamaian Bersama Masyarakat Perum Agape Tumaluntung Hasilkan 8 Poin Damai

Minggu, 02 Februari 2020



Suasana Deklarasi Damai yang digelar di Aula Mapolresta Minahasa Utara


MINUT -- Angin perdamaian menyapa warga desa Tumaluntung kecamatan kauditan dengan dilaksanakanya Deklarasi Damai oleh Forkopimda yang dimotori Polres Minahasa Utara (Minut) pasca aksi pengrusakan Balai Pertemuan Umum (BPU) Al Hidayah.

Buktinya, Deklarasi Damai bersama masyarakat Perum Griya Agape Tumaluntung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta pejabat Forkopimda, Sabtu (01/02)
2020 pagi, berlangsung hangat mengharu biru dalam bingkai kekeluargaan dan menghasilkan 8 poin kesepakatan damai bersama.

Butir-butir deklarasi damai tersebut ditandatangani oleh perwakilan umat Islam, umat Kristen, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Minut yang berisi delapan poin pernyataan tertulis untuk disepakati bersama.

"Jadi semuanya sekarang sudah clear dengan adanya Deklarasi Famai ini, persoalan BPU Al Hidayah yang rusak sudah diperbaiki.

Kemudian untuk status BPU Al Hidayah akan dijadikan masjid masih sementara berproses pengurusan ijinya dan dari Kemenag sudah mengeluarkan izin pendirian Masjid tinggal menunggu proses izin lainnya.

Dan untuk sementara jamaah juga sudah bisa melaksanakan aktivitisa salat berjamaah dengan catatan tanpa pengeras suara sesuai kesepakatan dalam deklarasi damai, sampai izin oendirian Masjis Al Hidaya selesai," ujar Husen Tuahuns Tokoh Masyarakat Muslim Minut usai mengikuti Deklarasi Damai.


Berikut 8 Poin Kesepakatan Deklarasi Damai 

1. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal, intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

2. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.

3. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegaknya hukum dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.

4. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan “Torang Samua Basudara”.
5. Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.

6. Perbaikan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada ijin.

7. Sambil menunggu surat ijin dikeluarkan, maka untuk sementara umat Muslim Perum Agape boleh mendirikan salat, hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.

8. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan Deklarasi Damai.(ayi)